Akurat
Pemprov Sumsel

Panglima TNI: Sekarang Bukan Lagi Dwifungsi ABRI, Tapi MultifungsiPanglima TNI Tegaskan Sekarang Bukan Lagi Dwifungsi ABRI, Tapi Multifungsi

Atikah Umiyani | 6 Juni 2024, 17:08 WIB
Panglima TNI: Sekarang Bukan Lagi Dwifungsi ABRI, Tapi MultifungsiPanglima TNI Tegaskan Sekarang Bukan Lagi Dwifungsi ABRI, Tapi Multifungsi
AKURAT.CO Revisi Undang-Undang TNI diyakini tidak akan memunculkan kembali dwifungsi ABRI sebagaimana yang pernah terjadi pada era Orde Baru.
 
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan, justru yang terjadi saat ini adalah multifungsi ABRI. Karena TNI kerap kali dilibatkan dalam berbagai macam situasi dan keadaan.
 
"Sekarang bukan dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI semuanya kita. Ada bencana kita di situ ya kan. Jadi jangan berpikir seperti itu," kata Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
 
 
Agus kemudian mencontohkan yang terjadi di Papua. Dimana banyak Personil TNI yang ditugaskan untuk melakukan pelayanan, baik di bidang kesehatan hingga pendidikan.
 
"Sekarang di Papua yang ngajar itu anggota saya, TNI. Kemudian pelayanan kesehatan anggota saya, terus kalian mau nyebut dwifungsi ABRI atau multifungsi? Kita jangan berpikir seperti itu ya, kita untuk kebaikan negara ini," tuturnya.
 
Terkait adanya poin perluasan jabatan dalam revisi UU TNI, Agus menilai, hal itu semata-mata untuk melancarkan program-program pemerintah melalui kementerian-kementerian terkait.
 
 
Agus mengakui, pihaknya juga sempat menekan memorandum of understanding (MoU) dengan sejumlah kementerian yang memang memang membutuhkan keberadaan satuan TNI.
 
"Sekarang itu banyak kementerian MoU dengan saya, dari Menkes, Mentan, KKP, BUMN disitu kan bisa dilihat bahwa kementerian itu membutuhkan disitu ada satuan TNI sehingga dibutuhkan ada jabatan disitu untuk supaya melancarkan tugas tugas kementerian tersebut, saya berpikiran seperti itu saja," pungkasnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.