Usulan Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos Tak Tepat, Pakar: Nanti Orang Miskin Tambah Banyak

AKURAT.CO Usulan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, agar korban judi online menjadi penerima bantuan sosial (bansos) mendapat kritikan.
Usulan tersebut dinilai tidak tepat. Sebab, korban judi online terdiri dari berbagai macam elemen masyarakat, mulai dari kelompok masyarakat miskin hingga mampu.
Analis Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, meyakini jika korbannya berasal dari kelompok masyarakat miskin, dapat dipastikan korban sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi syarat awal bagi masyarakat untuk bisa menerima program bansos.
"Itu juga malah kebijakan enggak tepat dan enggak solutif, karena masyarakat miskin sudah terdaftar juga ke DTKS kok," kata Trubus saat dihubungi, Sabtu (15/6/2024).
Baca Juga: Pembentukan Satgas Judi Online Bikin Boros Anggaran
Jika korban judi online dimasukkan ke dalam penerima bansos, Trubus menilai hal itu hanya akan membuat angka kemiskinan semakin tinggi dan menjadi cerminan gagalnya program pengentasan kemiskinan.
"Ya kalo begitu nanti orang miskinnya tambah banyak dong, yang ada kita program pengentasan kemiskinan jadi gagal dong. Bagi orang miskin sendiri nanti menganggap 'kita judi aja, nanti dapet bansos kok'. Jadi ini tidak tepat," ujarnya.
Terkait hal itu, Trubus lantas mendesak Kementerian Sosial agar memberi pengawasan terhadap masyarakat yang menerima bansos. Sebab, bukan tidak mungkin dana bansos yang didapat akan dimanfaatkan untuk bermain judi.
"Orang miskin ini kan sudah tergolong DTKS, selama ini lemahnya Kemensos juga untuk memantau penggunaan uang bansos ini, ujungnya banyak dipakai judi online," tukasnya.
Dia menegaskan, korban judi online seharusnya mendapat penindakan atau pembinaan. Bukan diberikan fasilitas bantuan yang justru membuka pintu bagi korban untuk mengulangi hal yang sama.
"Seharusnya pemerintah buat aturan yang tegas dan jelas, namanya judi itu tidak ada fasilitas apapun, dia harus dihukum, jadi ditindak dan dibina seperti narkoba," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






