Usulan Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos Tak Tepat, Pakar: Nanti Orang Miskin Tambah Banyak

AKURAT.CO Usulan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, agar korban judi online menjadi penerima bantuan sosial (bansos) mendapat kritikan.
Usulan tersebut dinilai tidak tepat. Sebab, korban judi online terdiri dari berbagai macam elemen masyarakat, mulai dari kelompok masyarakat miskin hingga mampu.
Analis Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, meyakini jika korbannya berasal dari kelompok masyarakat miskin, dapat dipastikan korban sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi syarat awal bagi masyarakat untuk bisa menerima program bansos.
"Itu juga malah kebijakan enggak tepat dan enggak solutif, karena masyarakat miskin sudah terdaftar juga ke DTKS kok," kata Trubus saat dihubungi, Sabtu (15/6/2024).
Baca Juga: Pembentukan Satgas Judi Online Bikin Boros Anggaran
Jika korban judi online dimasukkan ke dalam penerima bansos, Trubus menilai hal itu hanya akan membuat angka kemiskinan semakin tinggi dan menjadi cerminan gagalnya program pengentasan kemiskinan.
"Ya kalo begitu nanti orang miskinnya tambah banyak dong, yang ada kita program pengentasan kemiskinan jadi gagal dong. Bagi orang miskin sendiri nanti menganggap 'kita judi aja, nanti dapet bansos kok'. Jadi ini tidak tepat," ujarnya.
Terkait hal itu, Trubus lantas mendesak Kementerian Sosial agar memberi pengawasan terhadap masyarakat yang menerima bansos. Sebab, bukan tidak mungkin dana bansos yang didapat akan dimanfaatkan untuk bermain judi.
"Orang miskin ini kan sudah tergolong DTKS, selama ini lemahnya Kemensos juga untuk memantau penggunaan uang bansos ini, ujungnya banyak dipakai judi online," tukasnya.
Dia menegaskan, korban judi online seharusnya mendapat penindakan atau pembinaan. Bukan diberikan fasilitas bantuan yang justru membuka pintu bagi korban untuk mengulangi hal yang sama.
"Seharusnya pemerintah buat aturan yang tegas dan jelas, namanya judi itu tidak ada fasilitas apapun, dia harus dihukum, jadi ditindak dan dibina seperti narkoba," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







