Komisi VIII Soal Korban Judi Online Dapat Bansos: Ukur Dulu Masuk Kriteria Miskin atau Tidak

AKURAT.CO Korban judi online tidak bisa serta merta atau begitu saja mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Sebab, yang berhak menerima bansos adalah mereka yang identitasnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Artinya, data DTKS itu ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, dikutip Antara, Senin (17/6/2024).
Dia menjelaskan, pemerintah harus mengukur apakah korban judi online masuk ke dalam proses verifikasi DTKS atau tidak.
"Misalnya, jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk DTKS, tidak bisa," ujarnya.
Baca Juga: Usulan Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos Tak Tepat, Pakar: Nanti Orang Miskin Tambah Banyak
Dia menilai, dibandingkan memberi bantuan sosial, hal yang lebih penting untuk dilakukan terkait judi online adalah langkah mengatasinya. "Karena orang ada yang ketipu, ya, banyak kalau bicara kriminal banyak. Jadi yang penting itu, judi online-nya yang diatasi, sumbernya," kata dia.
Sebelumnya, usulan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, agar korban judi online menjadi penerima bantuan sosial (bansos) mendapat kritikan.
Usulan tersebut dinilai tidak tepat. Sebab, korban judi online terdiri dari berbagai macam elemen masyarakat, mulai dari kelompok masyarakat miskin hingga mampu.
Analis Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, meyakini jika korbannya berasal dari kelompok masyarakat miskin, dapat dipastikan korban sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi syarat awal bagi masyarakat untuk bisa menerima program bansos.
"Itu juga malah kebijakan enggak tepat dan enggak solutif, karena masyarakat miskin sudah terdaftar juga ke DTKS kok," kata Trubus saat dihubungi, Sabtu (15/6/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








