Akurat
Pemprov Sumsel

Kemensos Pastikan Penetapan Penerima Bansos Sudah Sesuai dengan Undang-undang

Rizky Dewantara | 21 Juni 2024, 19:09 WIB
Kemensos Pastikan Penetapan Penerima Bansos Sudah Sesuai dengan Undang-undang

AKURAT.CO Kementerian Sosial menegaskan, penetapan data penerima sekaligus proses penyaluran dana bantuan sosial (bansos) sudah sesuai dengan undang-undang berlaku. Penetapan tersebut merupakan hasil usulan dan verifikasi dari pemerintah daerah.

Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian, Suhadi Lili, menegaskan Kemensos pun senantiasa berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan data kelayakan penerima manfaat dana bansos.

"Jadi kami berjalan berdasarkan fakta, kami berjalan berdasarkan Undang-Undang, kami berjalan berdasarkan kenyataannya yang datanya, temuannya, verifikasinya sudah dilakukan dari tingkat pemerintah yang paling bawah," kata Suhadi dalam konferensi pers di Kemensos, Jakarta Timur, dikutip Antara, Jumat (21/6/2024).

Suhadi menyebutkan, pihaknya selalu melakukan pengecekan kembali data penerima bansos usulan dari pemerintah daerah dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemendikbudristek, BPJS Ketenagakerjaan, bahkan hingga Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Jadi intinya kami melakukan pengecekan sesuai mekanisme. Bahkan, seperti data penerima bansos yang waktu itu disalurkan lewat PT POS itu kami foto rumahnya dan foto orang yang menerimanya. Kami punya foto. Semua ada orangnya," jelasnya.

Baca Juga: Bappenas Targetkan Penerima Bansos Tepat Sasaran Capai 70 Persen

Tidak hanya itu, pihaknya telah menerbitkan secara berkala dan transparan data penerima bansos. Untuk itu, masyarakat dapat ikut melaporkan langsung melalui kanal Cek Bansos apabila menemukan kecurangan dalam penyaluran bantuan sosial bagi kelompok masyarakat miskin tersebut.

"Dan ingat ini mekanismenya sudah berjalan. Jadi siapa-siapa penerima bansos sudah diketahui publik melalui kanal atau aplikasi Cek Bansos. Kalau masyarakat menilai, orang ini enggak layak terima bansos, ya silakan, bisa disampaikan," ujarnya.

Bila nantinya ada aduan terkait penyalahgunaan dana bansos dari masyarakat yang terbukti, pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut, mulai dari mengeluarkan nama penerima manfaat hingga memproses jalur hukum para oknum yang terlibat.

"Ini adalah duitnya negara untuk seluruh rakyat Indonesia yang tidak mampu, sehingga harus diberikan kesempatan untuk menerima bansos. Jangan sampai ada saudara kita yang tidak mampu, tapi luput tidak dapat bansos itu, kita usulkan. Begitu pun sebaliknya," tegasnya.

Sebelumnya, Berdasarkan evaluasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), ada sekitar 46 persen penerima bansos tidak tepat sasaran akibat adanya exclusion dan inclusion error.

Exclusion error adalah kesalahan data karena tak memasukkan rumah tangga miskin yang seharusnya masuk ke dalam data, sedangkan inclusion error memasukkan rumah tangga yang tak miskin ke dalam data.

Untuk itu, Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa mengharapkan lebih dari 70 persen target penerima bansos tepat sasaran pada tahun 2025 dengan memanfaatkan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

"Kita berharap 70 persen dan akhirnya mencapai 100 persen, tapi desain kami yang pertama kalau saya tidak salah itu sekitar 70 an persen target kita pada tahun yang akan datang ini," ujarnya dalam doorstop pasca acara Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Regsosek di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.