Apa itu Ransomware? Serangan Siber yang Mengancam Pusat Data Nasional

AKURAT.CO Peran penyedia layanan Pusat Data Nasional (PDN) menjadi sorotan setelah serangan siber ransomware mengganggu layanan keimigrasian.
Serangan ransomware tersebut menginfeksi pusat data dan mengenkripsi data yang ada di dalamnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pelaku serangan ransomware meminta tebusan sebesar 8 juta dolar AS untuk membuka enkripsi pada sistem data PDN yang terinfeksi.
Lantas, apa yang dimaksud dengan ransomware? Simak berikut penjelasannya yang telah dikutip dari berbagai sumber, Selasa (25/6/2024).
Apa itu ransomware?
Ransomware adalah jenis malware yang dianggap berbahaya dan merugikan.
Ransomware mengenkripsi data yang terdapat pada komputer seseorang.
Pelaku ransomware umumnya meminta tebusan dalam jumlah tertentu agar korban bisa mendapatkan kembali akses ke data yang terenkripsi.
Baca Juga: Status Wanita yang Ditangkap Bareng Virgoun karena Narkoba, Pacarnya?
Serangan ini tidak hanya mengancam individu tetapi juga bisa menargetkan bisnis dan organisasi.
Ransomware mengenkripsi sistem data yang dimiliki oleh organisasi atau perusahaan, dan seringkali memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
Ransomware tidak hanya menyerang data sensitif atau sistem penting yang dimiliki oleh organisasi atau bisnis, tetapi juga mengenkripsi file-file tersebut sehingga pemiliknya tidak dapat mengaksesnya.
Biasanya pelaku ransomware menyebar dengan cara menyematkan tautan atau lampiran berbahaya dalam email yang dapat secara otomatis menginstal ransomware di perangkat korban.
Dampak berbahaya dari ransomware telah mendorong sejumlah negara untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan.
Misalnya, Amerika Serikat telah mengeluarkan tim respons kejadian dan penelusuran siber DHS Cyber Hunt.
Negara ini juga melibatkan Cybersecurity and Infrastructure Security Agency (CISA) untuk mengambil langkah-langkah dalam mencegah, menanggulangi, dan memperbaiki serangan ransomware.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









