Penyuluh Pertanian Kunci Peningkatan Produksi, Sebaiknya di Bawah Pemerintah Pusat

AKURAT.CO Institut Pertanian Bogor (IPB) University menyoroti langkah strategis dalam mengoptimalkan peran penyuluh pertanian, guna fokus meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas pertanian di daerah maupun nasional.
Penyuluhan adalah pelaku utama yang diatur Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
"Saat ini kelembagaan penyuluh pertanian berada di bawah pemerintah daerah, bukan berada di pusat. Sebaiknya ada kesatuan pelaksanaan fungsi tugas dari kementerian. Orientasi atau prioritas pencapaian pembangunan derah itu beragam dalam memandang urgensi dari penyuluh. Sehingga bisa jadi ketika itu ditempatkan di daerah belum mendapatkan porsi yang sesungguhnya," jelas Akademisi IPB University, Siti Amanah, dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Penyuluh Pertanian Mau Kemana?" yang digelar di Jakarta pada Selasa (2/7/2024).
Amanah mengungkapkan penyebab penyuluh pertanian berada di daerah disebabkan karena impilkasi dari penerapan UU 32/2004 mengenai pelaksanaan otonomi daerah.
Baca Juga: KTNA Prihatin Struktur Penyuluhan Pertanian Tidak Optimal
Dalam otonomi daerah, daerah dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.
"Penyuluh pertanian seharusnya memiliki sebuah kapasitas yang tidak hanya diperoleh dari lembaga atau diklat tetapi juga pengalaman dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan klien atau pengguna jasa penyuluhan. Optimasi peningkatan penyuluh itu seharusnya kelembagaannya dikembalikan ke pemerintah pusat, agar lebih fokus membangun pertanian khusus peningkatan produksi dan pendampingan petani," jelasnya.
Lebih lanjut, Amanah menegaskan, selama berada di pemerintah daerah, peran penyuluh tidak fokus karena dibebankan untuk urusan politik dan lainnya yang menjadi kepentingan kepala daerah.
Sebab, tidak semua kepala daerah memiliki komitmen yang sama dalam memajukan pertanian, dengan menempatkan penyuluh sebagai pilar utama dalam transformasi teknologi pertanian untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahreraan petani.
Baca Juga: ASEAN Championship: Timnas Indonesia U-16 Sementara Unggul 2-0 atas Vietnam di Babak I
"Hal ini bisa menjadi perhatian dari birokrat dan parlemen, sehingga adanya kesatuan tugas untuk lebih mudah mencapai tujuan pembangunan pertanian. Sedangkan, dari sisi anggaran menjadi tanggung jawab pusat," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








