Penyuluh Pertanian Kunci Peningkatan Produksi, Sebaiknya di Bawah Pemerintah Pusat

AKURAT.CO Institut Pertanian Bogor (IPB) University menyoroti langkah strategis dalam mengoptimalkan peran penyuluh pertanian, guna fokus meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas pertanian di daerah maupun nasional.
Penyuluhan adalah pelaku utama yang diatur Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
"Saat ini kelembagaan penyuluh pertanian berada di bawah pemerintah daerah, bukan berada di pusat. Sebaiknya ada kesatuan pelaksanaan fungsi tugas dari kementerian. Orientasi atau prioritas pencapaian pembangunan derah itu beragam dalam memandang urgensi dari penyuluh. Sehingga bisa jadi ketika itu ditempatkan di daerah belum mendapatkan porsi yang sesungguhnya," jelas Akademisi IPB University, Siti Amanah, dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Penyuluh Pertanian Mau Kemana?" yang digelar di Jakarta pada Selasa (2/7/2024).
Amanah mengungkapkan penyebab penyuluh pertanian berada di daerah disebabkan karena impilkasi dari penerapan UU 32/2004 mengenai pelaksanaan otonomi daerah.
Baca Juga: KTNA Prihatin Struktur Penyuluhan Pertanian Tidak Optimal
Dalam otonomi daerah, daerah dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.
"Penyuluh pertanian seharusnya memiliki sebuah kapasitas yang tidak hanya diperoleh dari lembaga atau diklat tetapi juga pengalaman dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan klien atau pengguna jasa penyuluhan. Optimasi peningkatan penyuluh itu seharusnya kelembagaannya dikembalikan ke pemerintah pusat, agar lebih fokus membangun pertanian khusus peningkatan produksi dan pendampingan petani," jelasnya.
Lebih lanjut, Amanah menegaskan, selama berada di pemerintah daerah, peran penyuluh tidak fokus karena dibebankan untuk urusan politik dan lainnya yang menjadi kepentingan kepala daerah.
Sebab, tidak semua kepala daerah memiliki komitmen yang sama dalam memajukan pertanian, dengan menempatkan penyuluh sebagai pilar utama dalam transformasi teknologi pertanian untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahreraan petani.
Baca Juga: ASEAN Championship: Timnas Indonesia U-16 Sementara Unggul 2-0 atas Vietnam di Babak I
"Hal ini bisa menjadi perhatian dari birokrat dan parlemen, sehingga adanya kesatuan tugas untuk lebih mudah mencapai tujuan pembangunan pertanian. Sedangkan, dari sisi anggaran menjadi tanggung jawab pusat," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






