AKURAT.CO Komisi X DPR mengkritik kebijakan pemecatan ratusan guru honorer di Jakarta secara sepihak melalui sistem cleansing atau pembersihan.
DPR menilai kebijakan tersebut kurang humanis dan terlalu sadis.
"Cleansing itu kata yang terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh," kata Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf, kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Baca Juga: Bawaslu Diminta Usut Dugaan Jual Beli Suara Pileg DPRD DKI Jakarta
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan kebijakan cleansing terhadap setidaknya 107 guru honorer dilakukan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan.
Temuan BPK menyebut bahwa peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Peraturan Mendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.
Adapun, para guru honorer ini digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Disdik DKI juga berdalih pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi sehingga melanggar aturan.
Mengenai hal tersebut, Dede Yusuf meminta agar Kemendikbud Ristek sebagai mitra Komisi X untuk menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait.
Baca Juga: OPM Terus Berulah, DPR Desak Pemerintah Jamin Stabilitas Keamanan di Papua
"Kemendikbud Ristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta. Dari informasi yang saya terima, ini adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK," tuturnya.
Dede Yusuf pun menyoroti perbedaan aturan dari Disdik DKI Jakarta yang mengharuskan guru untuk mengajar sebanyak 35 jam per minggu.
Sedangkan Kemendikbud Ristek hanya mengharuskan guru honorer mengajar 24 jam per minggu.
Hal itu yang kemudian menjadi temuan BPK.
Baca Juga: Ini Kronologi Kecelakaan Tunggal yang Dialami Dali Wassink, Suami Jennifer Coppen
"BPK melihat pembayaran guru-guru yang mengajar kurang dari 35 jam per minggu. Temuan ini bisa diselesaikan dengan mengatur pola jam mengajar," katanya.
Oleh karenanya, Dede Yusuf meminta agar pihak-pihak terkait segera duduk bersama untuk mencari solusi bagi nasib guru honorer yang dipecat, termasuk pemerintah daerah dan BPK.
Ia mengingatkan bahwa sekalipun berstatus honorer, namun para guru ini juga telah mengabdi terhadap pendidikan Indonesia selama bertahun-tahun.
"Kebijakan cleansing guru honorer bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah, yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar. Pada akhirnya anak-anak yang akan dirugikan. Apalagi ini baru memasuki tahun ajaran baru sekolah," tuturnya.
"Seharusnya Disdik juga bisa mencari tahu kenapa sekolah-sekolah mengangkat para guru honorer ini. Mungkin karena beban sekolah yang sudah terlalu besar, sehingga membutuhkan tambahan guru yang belum bisa diakomodir oleh pemerintah," Dede Yusuf menambahkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








