Akurat
Pemprov Sumsel

Apa Itu Golden Visa? Fasilitas Mewah yang Baru Diresmikan Jokowi untuk Shin Tae-yong

Iim Halimatus Sadiyah | 25 Juli 2024, 22:30 WIB
Apa Itu Golden Visa? Fasilitas Mewah yang Baru Diresmikan Jokowi untuk Shin Tae-yong

AKURAT.CO Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan golden visa Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada warga negara asing (WNA).

Golden visa Indonesia diutamakan untuk mereka yang berinvestasi di Indonesia, seperti Shin Tae-yong yang menjadi WNA pertama sebagai penerima fasilitas golden visa itu.

Presiden Jokowi memberikan golden visa pertama kepada pelatih tim nasional Indonesia Shin Tae-yong pada hari Kamis, 25 Juli 2024, di Ritz Carlton, Jakarta Selatan.

Selama acara peluncuran golden visa, Jokowi menyatakan bahwa tujuan acaranya untuk memungkinkan warga dunia dapat berinvestasi dan bekerja di Indonesia.

Baca Juga: Daftar Negara Prioritas yang Bakal Dapatkan Golden Visa Indonesia

Mengutip berbagai sumber, Kamis (25/7/2024), berikut ini penjelasan tentang golden visa yang baru saja diluncurkan oleh Presiden Jokowi.

Apa Itu Golden Visa?

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal mengatur aturan untuk golden visa Indonesia.

Dalam BAB V, Pasal 184, berbicara tentang golden visa, menjelaskan bahwa golden visa adalah pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, yakni paling lama 5 atau 10 tahun.

Golden visa diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.

Untuk mempermudah proses izin tinggal bagi investor dan bakat internasional yang ingin berkontribusi di Indonesia, maka golden visa akhirnya diluncurkan.

Baca Juga: Jokowi Minta WNA Penerima Golden Visa Diseleksi Ketat

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi WNA yang ingin menerima golden visa dan tinggal di Indonesia dengan menanam investasi dengan besaran sebagai berikut:

1. Izin tinggal 5 tahun

  • Izin tinggal 5 tahun WNA yang ingin berinvestasi perorangan dan mendirikan perusahaan di Indonesia: 2,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 38 miliar
  • Investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia: 25 juta dollar AS atau Rp 380 miliar
  • WNA yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia: 350.000 dollar AS atau sekitar Rp 5,3 miliar

2. Izin tinggal 10 tahun

  • WNA yang ingin berinvestasi perorangan dan mendirikan perusahaan di Indonesia: 5 juta dollar AS atau sekitar Rp 76 miliar
  • Investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia: Rp 50 juta dollar AS atau Rp 814 miliar
  • WNA yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia: 700.000 dollar AS atau sekitar Rp 10,6 miliar.

Pemegang golden visa juga harus menerima setidaknya satu dari fasilitas yang disebutkan dalam pasal 190.

Fasilitas tersebut adalah jalur pemeriksaan prioritas di tempat pemeriksaan imigrasi yang ditetapkan oleh Menteri Layanan Prioritas di Kantor Imigrasi Layanan Prioritas dari intansi, kementerian, atau lembaga terkait berdasarkan perjanjian kerja sama.

Itulah penjelasan tentang golden visa yang baru saja diluncurkan oleh Presiden Jokowi dan Shin Tae-yong yang menjadi penerima pertama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.