Bukan Sekadar Tradisi, Ini Makna di Balik Pengibaran Bendera Setengah Tiang

AKURAT.CO Pernahkah Anda memperhatikan saat bendera merah putih dikibarkan setengah tiang? Lebih dari sekadar tradisi, pengibaran bendera dengan cara seperti ini memiliki makna yang sangat dalam dan sarat akan penghormatan.
Pengibaran bendera setengah tiang adalah simbol duka cita nasional dan/atau bentuk penghormatan terhadap peristiwa atau tokoh penting yang telah berpulang.
Baca Juga: Hamzah Haz Meninggal Dunia, Pernah Sebut Jadi Wapres karena Tokoh NU Kiai Idham Chalid
Saat ini, pengibaran Bendera Negara setengah tiang ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada Wakil Presiden RI ke-9, Hamzah Haz, yang meninggal dunia pada Rabu, 24 Juli 2024.
Sebagai tanda penghormatan, bendera akan dikibarkan setengah tiang selama tiga hari, mulai dari Kamis, 25 Juli 2024, hingga Sabtu, 27 Juli 2024.
Apa Makna di Baliknya?
Pengibaran bendera setengah tiang menandakan bahwa seluruh bangsa sedang berduka atas kepergian seorang tokoh atau pejabat pemerintah.
Tentu saja, ini adalah cara bangsa untuk memberikan penghormatan kepada mereka yang telah berjasa atau menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, pengibaran bendera setengah tiang juga dilakukan pada hari-hari besar nasional atau peringatan tertentu, serta saat ada instruksi dari pemerintah.
Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Tata cara atau aturan bendera setengah tiang di Indonesia termuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 14 ayat (2) dan (3) UU No. 24 Tahun 2009 disebutkan tentang tata cara atau aturan pengibaran bendera setengah tiang sebagai berikut.
Aturan pengibaran bendera setengah tiang adalah:
1. Untuk mengibarkan bendera setengah tiang, bendera terlebih dahulu dinaikkan hingga mencapai ujung tiang, lalu dihentikan sejenak sebelum diturunkan hingga posisi setengah tiang.
2. Untuk menurunkan bendera setengah tiang, bendera terlebih dahulu dinaikkan hingga ujung tiang, kemudian dihentikan sejenak sebelum diturunkan.
Baca Juga: Hamzah Haz Meninggal Dunia, Almarhum Pernah Jadi Ketua PMII
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







