Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi VII DPR Minta Muhammadiyah Kedepankan Aspek Lingkungan dalam Kelola Izin Tambang

Atikah Umiyani | 29 Juli 2024, 09:49 WIB
Komisi VII DPR Minta Muhammadiyah Kedepankan Aspek Lingkungan dalam Kelola Izin Tambang

AKURAT.CO Partai Amanat Nasional (PAN) memberi peringatan ke PP Muhammadiyah yang kini telah setuju untuk mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sekjen PAN, Eddy Soeparno, berharap Muhammadiyah mengedepankan sikap kehati-hatian dalam mengelola IUP. Sebab, selama ini usaha pertambangan batubara erat dikaitkan dengan kerusakan lingkungan dan emisi karbon.

Dia yakin, jika pengelolaan itu dilakukan secara profesional, maka dapat membawa manfaat untuk kepentingan umat.

"Karena itu kami berharap Muhammadiyah dapat menunjukkan kepada publik bahwa pengelolaan usaha tambang batubara mereka kelak dilakukan secara bertanggung jawab dan patuh pada kaidah-kaidah pelestarian lingkungan," kata Edy kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Baca Juga: Muhammadiyah Segera Bahas Lokasi Tambang Bareng Presiden Jokowi

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini berharap, Muhammadiyah bisa mengelola IUP dengan baik. Seperti dalam aspek good mining practices, aspek lingkungan dan aspek kebermanfaatan untuk ekonomi umat.

Komisi VII DPR RI juga siap mendampingi untuk memastikan Muhammadiyah memilih mitra yang tepat dalam menjalin kerja sama untuk mengelola tambang tersebut.

"Jangan sampai Muhammadiyah nantinya dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bekerja profesional dan justru mencederai reputasi Muhammadiyah ke depannya," ujarnya.

Secara khusus, Eddy berharap Muhammadiyah bisa menjadi role model dalam pengelolaan tambang yang akuntabel, berorientasi keberlanjutan lingkungan, profesional dan memberi manfaat untuk meningkatkan ekonomi umat.

"Semoga dengan upaya profesionalitas dengan membentuk tim khusus yang dipimpin Prof. Muhadjir, penerimaan Muhammadiyah ini bisa digunakan dan menjadi role model pengelolaan tambang yang memberi manfaat untuk kesejahteraan umat," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.