Resmi! Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran, Ini Aturannya

AKURAT.CO Pemerintah secara resmi melarang penjualan rokok secara eceran per batang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, pedagang juga dilarang menempatkan rokok atau produk tembakau lainnya di tempat yang sering dilalui termasuk dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Penjualan rokok melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, serta media sosial juga dilarang kecuali ada verifikasi umur.
Sementara itu, warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik diwajibkan untuk memenuhi standar kemasan.
Aturan Larangan Penjualan Produk Tembakau
Menurut Pasal 434 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran per batang.
Baca Juga: Wanita Vegan Memiliki Risiko Kehamilan Lebih Tinggi, Sebabkan Kurangnya Berat Badan Bayi
Berikut adalah isi dari Pasal 434:
Pasal 434 (1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
Baca Juga: NasDem Masih Ragu Dukung Anies, PKB Akui Belum Ada Koalisi yang Paten di Jakarta
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









