Resmi! Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran, Ini Aturannya

AKURAT.CO Pemerintah secara resmi melarang penjualan rokok secara eceran per batang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, pedagang juga dilarang menempatkan rokok atau produk tembakau lainnya di tempat yang sering dilalui termasuk dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Penjualan rokok melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, serta media sosial juga dilarang kecuali ada verifikasi umur.
Sementara itu, warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik diwajibkan untuk memenuhi standar kemasan.
Aturan Larangan Penjualan Produk Tembakau
Menurut Pasal 434 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran per batang.
Baca Juga: Wanita Vegan Memiliki Risiko Kehamilan Lebih Tinggi, Sebabkan Kurangnya Berat Badan Bayi
Berikut adalah isi dari Pasal 434:
Pasal 434 (1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
Baca Juga: NasDem Masih Ragu Dukung Anies, PKB Akui Belum Ada Koalisi yang Paten di Jakarta
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









