Konsesi Tambang untuk Ormas Bikin Tata Kelola Minerba Amburadul

AKURAT.CO Tata kelola tambang minerba ke depan dikhawatirkan kian berantakan, setelah banyaknya ormas keagamaan yang ingin mendapat hibah konsesi pertambangan.
Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, menyebut, kebijakan ini akan bermasalah di kemudian hari.
Setidaknya akan menimbulkan kecemburuan antarormas dan membuat aturan perizinan tambang tidak objektif.
"Setelah ormas keagamaan besar menerima tawaran konsesi tambang dari pemerintah, bahkan MUI tengah mengkaji untuk memanfaatkan peluang ini, kini Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) tengah mengkaji kesiapan mereka terkait soal pengelolaan tambang," jelasnya kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
"Saya khawatir ormas yang ingin mendapat izin usaha pertambangan terus bertambah. Dan kalau pemerintah menyetujui semua justru akan merusak aturan yang selama ini berlaku," tambah Mulyanto.
Baca Juga: Bawaslu Pastikan Kawal Proses Sengketa Pileg Nasdem dan Demokrat
Ia memperkirakan bahwa kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas akan berdampak negatif terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemerintah tidak bisa membedakan lagi tugas, fungsi dan program-kegiatan antara sektor usaha, yang mengurusi ekonomi, dengan ormas sebagai sektor ketiga yang mengurusi masyarakat sipil.
"Ujung-ujungnya terjadi tumpang tindih dan memicu kekacauan di lapangan. Itu sebabnya dalam Undang-Undang Minerba, amanat pengusahaan minerba diberikan kepada badan usaha termasuk koperasi. Karena ini masalah pengusahaan, yang harus dilakukan oleh ahlinya, mereka yang memiliki spesialisasi dan kompetensi," terang Mulyanto.
Ia melihat kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas sebagai cara pemerintah memperbaiki citra yang makin merosot. Tapi sayangnya cara yang ditempuh salah.
"Yang lebih miris lagi, melalui revisi PP Minerba, pemerintah memberikan prioritas secara khusus kepada ormas keagamaan, yang jelas-jelas bertentangan dengan UU Minerba yang memberikan prioritas hanya kepada BUMN/BUMD," kata Mulyanto.
Baca Juga: Dapat Lampu Hijau dari LIB, Akhirnya Persija Jakarta Dipastikan Bermarkas di JIS
Sebaiknya pemerintah yang berusia kurang dari dua bulan lagi ini mempertimbangkan untuk mencabut aturan baru tersebut.
"Menjelang purna tugas, mandeg pandhita, pemerintah semestinya bersiap-siap pamit mundur dan memberi jalan kepada presiden terpilih. Bukan malah ngegas kejar tayang saat injuri time cawe-cawe mengintervensi ormas," demikian Mulyanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







