Islah Rais Aam dan Gus Yahya Tercapai, Kenapa Jadwal Muktamar NU Belum Juga Diputuskan?

AKURAT.CO Kesepakatan islah antara Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf telah tercapai. Namun hingga kini, jadwal pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) belum juga diumumkan ke publik.
Sekretaris Jenderal PBNU Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, pembahasan mengenai waktu dan teknis pelaksanaan Muktamar ke-35 NU masih memerlukan pembicaraan lanjutan di internal pimpinan PBNU.
“Nanti akan dibicarakan lebih lanjut,” ujar Gus Ipul seusai pertemuan pengurus PBNU di Surabaya, Minggu (28/12/2025).
Gus Ipul mengatakan, kepastian waktu penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU masih menunggu hasil rapat intensif antara Mandataris Muktamar ke-34 NU, yakni Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
Baca Juga: Rais Aam PBNU Janji Pulihkan Status Gus Yahya sebagai Ketum PBNU
“Belum bisa (disebutkan kapan). Nanti tunggu Kiai Miftahul Akhyar dengan Gus Yahya,” katanya.
Sebelumnya, Rais Aam PBNU dan Ketua Umum PBNU menggelar pertemuan silaturahmi di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada Kamis (25/12/2025). Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam meredakan dinamika internal PBNU yang sempat menguat.
Silaturahmi itu juga dihadiri sejumlah Mustasyar PBNU, di antaranya KH Ma’ruf Amin, KH Anwar Manshur, KH Nurul Huda Djazuli, Prof Machasin, serta KH Abdullah Ubab Maimoen.
Dalam pertemuan tersebut, para pimpinan sepakat bahwa Muktamar ke-35 NU akan diselenggarakan secepat-cepatnya dan dipimpin langsung oleh Mandataris Muktamar ke-34 NU, yakni KH Miftachul Akhyar dan KH Yahya Cholil Staquf.
Baca Juga: Pengurus PBNU Kembali Mesra Usai Konflik Mendera Elitenya Beberapa Minggu Lalu
Meski demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa jadwal resmi Muktamar ke-35 NU belum dapat diumumkan karena masih menunggu keputusan final dari rapat Mandataris Muktamar ke-34 NU.
Publik NU pun masih menantikan kepastian waktu pelaksanaan forum tertinggi organisasi tersebut di tengah upaya konsolidasi pasca-islah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










