Akurat
Pemprov Sumsel

Kabar Baik Jokowi ke Jajaran KPU: Tunjangan Insentif Naik 50 Persen

Rizky Dewantara | 20 Agustus 2024, 10:15 WIB
Kabar Baik Jokowi ke Jajaran KPU: Tunjangan Insentif Naik 50 Persen

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024. Dalam rapat tersebut, Jokowi memberikan kabar baik bagi jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia.

Dia mengatakan, telah menandatangani keputusan kenaikan tunjangan insentif bagi jajaran KPU. Hal ini pun sontak membuat peserta rapat yang hadir bersorak gembira.

Baca Juga: KPU Pastikan Terima Rekomendasi Bawaslu soal Pencatutan KTP oleh Dharma-Kun

"Saya tahu yang ditunggu kehadiran saya ini bukan Presiden Jokowi-nya. Yang ditunggu yang itu (kenaikan tunjangan) saya tahu. Dan formula kenaikannya sederhana hitung-hitung-hitung dan ketemu dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen," kata Jokowi, Selasa (20/8/2024).

Di menjelaskan, kenaikan ini didasarkan pada temuannya bahwa tunjangan insentif bagi jajaran KPU tidak naik sejak 2014 lalu. Untuk itu, dia pun mengebut agar keputusan ini segera ditandatangani.

Terlebih lagi, tugas KPU yang berat dalam menyiapkan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024. Sehingga, kenaikan tunjangan ini menjadi bentuk apresiasi kepada jajaran KPU dan penyelenggara pemilu.

"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut saya mohon maaf saya mohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif saya baru tahu kemarin bahwa sejak 2014," imbuhnya.

"Sehingga kemarin langsung saya kejar-kejar. Pokoknya saya besok enggak akan datang di rapat konsultasi kalau belum saya tandatangani. Alhamdulillah kemarin sudah saya tanda tangan ini," tambah Jokowi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.