Kominfo Klarifikasi Soal Imbauan Azan Magrib Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

AKURAT.CO Kominfo baru-baru ini melakukan klarifikasi soal imbauan azan Magrib diganti dalam bentuk teks berjalan atau running text saat Misa Paus Fransiskus pada Kamis (5/9/2024) mendatang.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Prabu Revolusi pada Rabu (4/9/2024).
Baca Juga: Perhatian! Ini Aturan dan Larangan Saat Misa Paus Fransiskus di GBK 5 September 2024
Prabu mengatakan bahwa surat edaran tersebut hanya bersifat anjuran. Dengan kata lain, pelaksanaannya tergantung pada keputusan masing-masing stasiun televisi.
"Yang perlu dipahami adalah ini merupakan sebuah imbauan untuk TV dapat mengganti azan dengan running text, apakah televisi harus? Tidak. Tergantung kepada lembaga penyiaran masing-masing," kata Prabu dikutip pada Rabu (4/9/2024).
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa setiap lembaga penyiaran memiliki kebebasan untuk mematuhi atau tidak mengikuti imbauan Kemenag tersebut.
Menurut Prabu, setiap lembaga penyiaran memiliki penilaian dan pertimbangan tersendiri terkait usulan mengubah siaran azan magrib menjadi running text.
"Misa kan sore sampai malam, itu bertepatan dengan beberapa televisi yang siarkan azan magrib," ucapnya.
Prabu menambahkan bahwa tindakan ini bukanlah hal baru bagi lembaga penyiaran, terutama saat ada peristiwa penting.
"Misalnya ketika ada peristiwa penting di sela-sela waktu azan terutama di magrib, itu kan beberapa TV juga bisa tidak menayangkan azan," kata Prabu.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama mengimbau agar penyiaran azan magrib saat misa akbar yang dipimpin Paus Fransiskus pada 5 September 2024 diubah menjadi teks berjalan atau running text.
Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran kepada Kemenkominfo, dengan tujuan menghargai keutuhan ibadah umat Katolik.
"Kementerian Agama menyarankan agar Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada 5 September pukul 17.00 sampai 19.00 disiarkan secara langsung dengan tidak terputus pada seluruh televisi nasional," tulis surat edaran Kemenag yang diterima Tempo, Rabu, 4 September 2024.
Meskipun begitu, keputusan teknis penayangan azan magrib dan Misa diserahkan kepada Kemenkominfo dan stasiun televisi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk toleransi agar umat Katolik dapat beribadah tanpa gangguan.
Juru Bicara Kemenag, Sunanto mengatakan pertimbangan imbauan itu sebagai bentuk toleransi terhadap umat Katolik yang melakukan misa akbar.
"Untuk menghargai keutuhan ibadah umat Katolik, maka Kemenag meminta untuk azan itu biar tidak terpotong ibadah misanya," kata Juru Bicara Kemenag, Sunanto.
Baca Juga: Rekayasa Lalin Kegiatan Paus Fransiskus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









