Pakar Hukum Sarankan Pekerja Media Bentuk Serikat Pekerja

AKURAT.CO Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyarankan agar pekerja media segera membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja.
Pernyataan ini disampaikan Bivitri saat jumpa pers yang menanggapi peristiwa pemecatan sepihak dan upaya pembubaran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/9/2024).
“Saya sangat menyarankan teman-teman media untuk segera berserikat,” ujar Bivitri.
Menurutnya, serikat pekerja sangat berguna dalam situasi seperti yang terjadi di CNN Indonesia.
Baca Juga: Ketua SPCI Ungkap PHK Sepihak Terhadap Pekerja yang Mendirikan Serikat di CNN Indonesia
Dengan berserikat, pekerja dapat menghadapi permasalahan bersama-sama dan membuka ruang negosiasi dengan manajemen perusahaan.
“Dalam situasi seperti ini, seperti yang diceritakan oleh Mas Taufiq (Ketua SPCI), tiba-tiba ada pemotongan gaji, ketidakjelasan, atau pemecatan. Kalau kita menghadapi HRD satu per satu, percayalah, itu sangat berat,” jelas Bivitri.
Bivitri juga menekankan bahwa serikat pekerja tidak hanya terkait dengan ‘pekerja kerah biru’ atau pekerja kasar.
Serikat dapat diisi oleh berbagai jenis pekerja yang memiliki hubungan perburuhan dengan pemberi upah.
Baca Juga: Kabar Baik! Maarten Paes Boleh Bermain Bersama Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi Besok
“Selama ada relasi antara pemberi upah dan pekerja yang menerima upah, ada relasi perburuhan di sana. Cara untuk mencapai kesetaraan dalam bernegosiasi adalah dengan berserikat. Jadi, ini yang perlu diluruskan agar teman-teman yang belum berserikat bisa memahami pentingnya serikat,” ungkapnya.
Bivitri menegaskan, hak untuk berserikat diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E, yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul sebagai bagian dari hak konstitusional.
Selain itu, hak ini juga dilindungi oleh sejumlah konvensi internasional, seperti yang diatur oleh International Labour Organization (ILO), yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Baca Juga: Peruri Kena Kritik Netizen Soal Sulitnya Beli E-Meterai untuk Daftar CPNS 2024
“Baik wartawan, juru kamera, atau profesi lainnya, hak mereka untuk berserikat dilindungi secara konstitusional. Ada juga beberapa konvensi ILO tentang kebebasan berserikat yang sudah kita ratifikasi,” tutup Bivitri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









