DPR: Pemerintah Perlu Menata Siklus Perencanaan Ketenagalistrikan

AKURAT.CO Komisi VII DPR RI merespons terkait dengan rencana Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia yang akan membahas Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), setelah Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) rampung diputuskan.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menilai bahwa hal itu memang sudah seharusnya. Menurutnya, berdasarkan UU Ketenagalistrikan tahapan pembuatan RUPTL memang seharusnya demikian.
"Secara hirarkis, RUPTL PLN disusun berdasarkan RUKN. Bukan sebaliknya. Artinya RUKN disusun terlebih dahulu, baru setelah itu disusun RUPTL PLN dengan mengacu pada dokumen RUKN," kata Mulyanto dalam keterangan resmi, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga: Siap Go Global, PLN Enjiniring Komit Pro Aktif dalam Proyek Enjiniring Ketenagalistrikan
Rencana yang di sampaikan Menteri Bahlil dalam Raker dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (5/9/2024) adalah hal yang semestinya dari dulu dilakukan Pemerintah. Selama ini RUKN disusun dengan menyesuaikan terhadap RUPTL dari PLN yang telah lebih dulu dibuat.
"Tahapan perencanaan seperti ini kan mencerminkan governansi Pemerintah yang lemah. Akibatnya terbolak-balik, yang hilir jadi hulu, dan yang hulu jadi hilir. Ini tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada," ujar Mulyanto.
Dia menyebut, sebelumnya pernah terjadi kondisi di mana RUPTL terlambat disahkan oleh Pemerintah lebih dari satu tahun, karena RUKN-nya belum rampung. Untuk itu, dia tidak ingin kejadian seperti itu terulang kembali.
Karena itu, Mulyanto mendesak Menteri ESDM untuk dapat menyelesaikan dokumen RUKN tepat waktu sesuai dengan siklus perencanaan, sehingga dokumen RUPTL PLN pun dapat ditetapkan secara tepat waktu.
Menurutnya, Menteri ESDM dapat mencontoh sistem dan siklus perencanaan anggaran yang dibangun oleh Menteri Keuangan yang hirarkis, bertahap dan tepat waktu. "Tidak usah malu meniru sistem yang sudah baik," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya dalam Raker Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM menyatakan, bahwa dirinya baru akan membahas RUPTL PLN setelah RUKN dari pihak Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, selesai disusun.
Bukan sebaliknya RUPTL disusun lebih dulu, baru RUKN menyesuaikan kemudian. Menurutnya kalau itu terjadi maka terbolak-balik, tidak tertib.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








