Pakar: Belum Ada Bukti Ilmiah BPA Pada Air Galon Kemasan Polikarbonat Pengaruhi Metabolisme Tubuh

AKURAT.CO Pada April 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 tentang label pangan olahan.
Peraturan ini menambahkan dua pasal dari aturan sebelumnya, khusus untuk air minum dalam kemasan (AMDK) yang menggunakan bahan plastik polikarbonat.
Salah satu pasal tersebut mengatur kewajiban pencantuman label bertuliskan "dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan."
Meski demikian, BPOM menegaskan bahwa sosialisasi dan edukasi lebih lanjut sangat diperlukan untuk menghindari polemik serta kesalahpahaman di masyarakat.
Baca Juga: KPK Sita Rumah Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Senilai Rp3,5 Miliar
Prof. Dr. Nugraha Edhi Suyatma, S.T.P., DEA, Guru Besar Ilmu Rekayasa Proses Pengemasan Pangan IPB, dalam forum Diskusi Pakar Bersama Jurnalis Kesehatan: Forum NGOBRAS di Jakarta, Selasa (10/9/2024), menjelaskan, masyarakat perlu memahami kondisi yang dapat menyebabkan luruhnya BPA dari kemasan polikarbonat.
"Migrasi BPA hanya terjadi pada kondisi tertentu, seperti jika kemasan dipanaskan di atas suhu 250 derajat Celcius, sedangkan dalam proses produksi AMDK tidak ada pemanasan yang terjadi. Bahkan, jika terpapar matahari saat distribusi, suhunya tidak akan mencapai lebih dari 50 derajat Celcius," jelasnya.
Menurut Nugraha, risiko migrasi BPA dari kemasan galon ke air minum sangat kecil. “Jika produk sudah mendapat izin edar BPOM, itu menjadi jaminan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi,” tambahnya.
Baca Juga: Seorang Bocah Diduga Terlindas Mobil di Depan Rumahnya Ciputat Tangsel, Polisi Masih Telusuri
Penelitian independen yang dilakukan oleh Kelompok Studi Polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB) juga menunjukkan bahwa sampel air minum dalam kemasan galon polikarbonat dari berbagai merek ternama di Provinsi Jawa Barat tidak mengandung BPA dan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah maupun standar internasional.
Tidak hanya di Indonesia, banyak negara lain seperti Arab Saudi, Qatar, Oman, Amerika Serikat, hingga Jepang juga masih menggunakan kemasan berbahan polikarbonat.
Lembaga US Environmental Protection Agency (EPA) menetapkan batas aman paparan BPA adalah 50 mikrogram per kilogram berat badan per hari.
Dr. Laurentius Aswin Pramono, M.Epid, SpPD-KEMD, seorang Dokter Spesialis Penyakit Dalam dengan subspesialis Endokrinologi, Metabolisme, dan Diabetes, menegaskan, hingga saat ini belum ada bukti ilmiah yang kuat mengenai dampak BPA pada kesehatan manusia.
Baca Juga: Prediksi Setlist Konser Bruno Mars di Jakarta yang Wajib Dihafalkan
"Penelitian paparan BPA yang menjadi isu di masyarakat masih sebatas dilakukan pada hewan, bukan manusia. Dengan demikian, hasilnya tidak bisa langsung diterapkan pada manusia," jelasnya.
Batas aman paparan BPA adalah 4 mg/kg berat badan per hari, sementara dalam studi, paparan BPA dari air kemasan hanya 0,01 mg/kg.
Artinya, seseorang harus mengonsumsi 10.000 liter air dalam sekali minum untuk mencapai jumlah paparan yang berpotensi mengganggu fungsi tubuh.
Dr. Aswin menambahkan, tubuh manusia secara alami mampu mengeluarkan BPA dalam jumlah kecil melalui urin dan feses.
"Air minum kemasan berbahan polikarbonat sudah dikonsumsi lintas generasi selama bertahun-tahun, dan hingga saat ini belum ada bukti kuat yang menunjukkan risiko kesehatan dari konsumsi air ini."
Baca Juga: iPhone 16 dan 16 Plus Hadir dengan Chipset A18 dan Desain Layar Lama
Dengan adanya peraturan baru BPOM mengenai pelabelan risiko BPA, diharapkan masyarakat bisa lebih bijak dalam menilai keamanan air minum dalam kemasan galon polikarbonat.
Hingga saat ini, tidak ada bukti ilmiah yang menunjukkan BPA dalam air minum kemasan menyebabkan gangguan kesehatan yang serius.
Sebaliknya, penelitian justru menunjukkan bahwa paparan BPA dalam air kemasan sangat kecil dan tidak cukup untuk menimbulkan risiko kesehatan.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan, terutama jika produk air minum telah mendapatkan izin dari BPOM, yang memastikan keamanan produk tersebut.
Lebih baik fokus pada faktor risiko kesehatan lain yang telah terbukti seperti merokok, kurang olahraga, pola makan buruk, dan konsumsi alkohol.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










