Akurat
Pemprov Sumsel

Catat, Ini Syarat dan Cara Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024!

Iim Halimatus Sadiyah | 17 September 2024, 16:11 WIB
Catat, Ini Syarat dan Cara Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024!

AKURAT.CO Dalam waktu dekat, rakyat Indonesia akan segera kembali mengadakan pesta demokrasi yang dikenal sebagai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sehingga perlu tahu pendaftaran KPPS Pilkada 2024.

KPPS Pilkada 2024 merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang biasanya terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota.

Panitia KPPS Pilkada 2024 sendiri dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara dari calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang dipilih oleh masyarakat.

Dalam pesta demokrasi ini, setiap wilayah di Indonesia di 37 provinsi, yang diadakan secara serentak pada 27 November 2024, sehingga rakyat bisa memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota.

Baca Juga: Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka Sampai Kapan? Ini Jadwal Lengkapnya

Sama pentingnya dengan Pilpres 2024 sebelumnya, tentu saja pelaksanaan Pilkada juga perlu adanya panitian KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), agar acara bisa berlangsung dengan aman.

Dikutip berbagai sumber, Selasa (17/9/2024), PPS sudah mulai membentuk KPPS dalam rangka penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada 2024 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut adalah informasi tentang jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024 hingga syarat dan cara daftarnya.

Baca Juga: Berapa Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024? Ini Nominal Beserta Tugasnya

Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024

Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024

Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024

Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024

Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

Syarat Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024

Perlu diingat untuk calon pendaftar bahwa usia minimum mendaftar calon anggota KPPS untuk Pilkada 2024 adalah dari usia 17 tahun hingga 55 tahun, tergantung pada hari pemungutan suara.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 17 tahun.

3. Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta mendukung cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, serta bersikap jujur dan adil.

5. Bukan anggota partai politik atau minimal sudah tidak aktif sebagai anggota partai politik selama lima tahun, dengan bukti surat keterangan resmi dari pengurus partai.

6. Tinggal di wilayah kerja PPK, PPS, atau KPPS.

7. Sehat fisik dan mental, serta bebas dari narkoba.

8. Minimal lulusan SMA atau setara.

9. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.

Cara Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024

1. Langkah pertama dilakukan adalah akses laman SIAKBA KPU melalui situs https://siakba.kpu.go.id/.

2. Klik "Login" dan masukkan email dan password yang telah kamu gunakan untuk login.

3. Selanjutnya, isi semua informasi tentang pribadi secara benar dan jelas.

4. Setelah semua data diisi, pastikan semua kolom yang harus diisi dengan markas.

5. Setelah selesai, klik "Simpan".

6. Pilih opsi "Badan Ad Hoc", lalu pilih kategori KPPS.

7. Isi formulir pendaftaran dengan data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan publikasi (jika ada).

8. Pilih "Simpan & Lanjutkan" untuk mengunduh template surat.

9. Pilih tanggal penandatanganan, isi, tandatangani, dan scan file.

10. Kemudian unggah file template surat ke SIAKBA KPU. Setelah mengunggah file, klik "Simpan & Lanjutkan".

11. Setelah memastikan semua data diisi dengan benar, klik "Kirim".

12. Centang opsi "Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas", dan klik "Kirim".

Itulah informasi lengkap tentang pendaftaran KPPS Pilkada 2024 yang perlu kamu ketahui untuk memenuhi syaratnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.