Korlantas Polri Kembangkan Aplikasi Traffic Attitude Record untuk Pantau Pelanggaran Lalin

AKURAT.CO Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mengembangkan aplikasi catatan perilaku pengemudi di Indonesia atau Traffic Attitude Record, untuk mencatat pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan dan dijadikan rujukan dalam penggunaan SIM.
"Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaan SIM," kata Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, dalam kegiatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara di Hotel Tribrata pada Kamis (26/9/2024).
Baca Juga: Bagaimana Dampak dari Pelanggaran Lalu Lintas?
Nantinya, tiap pengguna jalanan akan diberi 12 poin ketika mendapat SIM. Jika melakukan pelanggaran lalu lalu lintas, maka poin tersebut akan dikurangi. Pengurangan poin pun berada pada rentang 1 hingga 12 poin, jika poin sudah habis maka pengguna jalan tak bisa memperpanjang SIM-nya.
"Nanti poin itu akan dikurangi ketika masyarakat melanggar peraturan lalin atau ditilang oleh polantas untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari," ungkap dia.
Bahkan, tak menutup kemungkinan catatan perilaku pengemudi itu bakal dijadikan rujukan oleh bidang intelkam untuk terbitkan SKCK. Dengan ini, dia berharap para pelanggar lalu lintas mendapat efek jera.
"Ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya," tutup dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








