Pendaftaran PPPK 2024: Link Pendaftaran, Syarat dan Formasi

AKURAT.CO Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024 akan segera dibuka.
Proses pendaftaran PPPK dimulai pada 1 Oktober 2024 dan dibagi menjadi dua periode.
Periode pertama pendaftaran PPPK berlangsung mulai 1 Oktober 2024, sedangkan periode kedua dimulai pada 17 November 2024.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan calon peserta untuk memahami terlebih dahulu kriteria pelamar seleksi PPPK 2024 sebelum proses pendaftaran dimulai.
Surat Edaran BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh melalui tautan berikut: Link unduh edaran
Sehubungan dengan itu, berikut syarat, link daftar dan formasi PPPK 2024.
Baca Juga: Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Tetap Gas Gugat Cerai
Syarat daftar PPPK 2024
Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar PPPK:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pasfoto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Link daftar PPPK 2024
Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN di tautan https://sscasn.bkn.go.id/.
Formasi PPPK 2024
Pada PPPK 2024, terdapat 1.031.554 formasi yang tersedia, kecuali untuk pelamar jabatan fungsional (JF) dosen, pengawas sekolah, atau tenaga kesehatan.
Baca Juga: Tengku Dewi Kaget Andrew Andika Ditangkap: Enggak Pernah Sentuh Hal Kayak Gitu
Kelompok yang menjadi prioritas meliputi:
- Pelamar prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
- Tenaga non-ASN yang tercatat dalam pangkalan data BKN
- Tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di instansi daerah).
Itulah berikut syarat-syarat, link daftar dan formasi PPPK 2024. Semoga membantu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









