Pendaftaran PPPK 2024: Link Pendaftaran, Syarat dan Formasi

AKURAT.CO Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024 akan segera dibuka.
Proses pendaftaran PPPK dimulai pada 1 Oktober 2024 dan dibagi menjadi dua periode.
Periode pertama pendaftaran PPPK berlangsung mulai 1 Oktober 2024, sedangkan periode kedua dimulai pada 17 November 2024.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan calon peserta untuk memahami terlebih dahulu kriteria pelamar seleksi PPPK 2024 sebelum proses pendaftaran dimulai.
Surat Edaran BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh melalui tautan berikut: Link unduh edaran
Sehubungan dengan itu, berikut syarat, link daftar dan formasi PPPK 2024.
Baca Juga: Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Tetap Gas Gugat Cerai
Syarat daftar PPPK 2024
Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar PPPK:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pasfoto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Link daftar PPPK 2024
Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN di tautan https://sscasn.bkn.go.id/.
Formasi PPPK 2024
Pada PPPK 2024, terdapat 1.031.554 formasi yang tersedia, kecuali untuk pelamar jabatan fungsional (JF) dosen, pengawas sekolah, atau tenaga kesehatan.
Baca Juga: Tengku Dewi Kaget Andrew Andika Ditangkap: Enggak Pernah Sentuh Hal Kayak Gitu
Kelompok yang menjadi prioritas meliputi:
- Pelamar prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
- Tenaga non-ASN yang tercatat dalam pangkalan data BKN
- Tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di instansi daerah).
Itulah berikut syarat-syarat, link daftar dan formasi PPPK 2024. Semoga membantu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








