Ketahui Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Tidak Hanya Nilai di Atas Passing Grade

AKURAT.CO Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk peserta rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dimulai dari tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Berdasarkan aturan SKD CPNS 2024, peserta yang meraih nilai di atas passing grade tidak otomatis lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Terdapat persyaratan kelulusan SKD CPNS lainnya yang juga harus dipenuhi.
Sehubungan dengan itu, berikut syarat lolos SKD CPNS 2024 menurut Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.
Syarat lolos SKD CPNS 2024
Terdapat dua persyaratan utama yang menentukan kelulusan dalam SKD CPNS 2024. Persyaratan tersebut adalah:
1. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2024 sesuai dengan jenis formasi yang dilamar.
2. Nilai SKD masuk dalam peringkat tiga kali jumlah kebutuhan pada posisi yang dilamar.
Baca Juga: Sinopsis Film Aftermath, Diangkat dari Kisah Nyata Kecelakaan Pesawat Uberlingen 2002
Passing grade SKD CPNS 2024
Mengenai nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2024, ketentuannya telah diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 321 Tahun 2024.
Penetapan nilai tertinggi dalam SKD CPNS 2024 adalah sebagai berikut:
- Nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 150 poin
- Nilai maksimal Tes Intelegensia Umum (TIU): 175 poin
- Nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 225 poin
- Nilai kumulatif tertinggi SKD CPNS: 550 poin
Penetapan nilai terendah dalam SKD CPNS 2024 adalah sebagai berikut:
- Nilai ambang batas TWK: 65 poin
- Nilai ambang batas TIU: 80 poin
- Nilai ambang batas TKP: 166 poin
- Nilai kumulatif terendah SKD CPNS: 311 poin
Itulah passing grade dan syarat-syarat lolos SKD CPNS 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










