Mudahnya Mengurus Pindah Tempat Memilih di Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO KPU memberikan kemudahan bagi pemilih di luar TPS asal tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024.
Pemberian suara dapat dilakukan di TPS terdekat.
Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Widya Victoria, mengatakan, sebagai wujud inklusivitas penyelenggaraan pilkada, KPU menghadirkan kembali pelayanan pindah memilih atau DPTb.
Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pindah tempat memilih diimbau segera mengajukan permohonan pindah memilih.
Dengan membawa persyaratan pendukung, seperti KTP elektronik atau kartu keluarga (KK) terbaru jika alasannya pindah domisili.
"Kemudian surat dari kampus yang ditandatangani dan stempel basah jika alasan tugas belajar," kata Widya, kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga: Bawaslu Minta Semua Elemen Bangsa Anggap Politik Uang sebagai Kejahatan Serius
Pelayanan DPTb dengan alasan tersebut dibuka sampai 28 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB.
Sedangkan untuk kondisi darurat seperti rawat inap, bencana, tahanan atau tugas di tempat lain bisa dilayani hingg H-7 pencoblosan pada 27 November 2024.
Pemilih yang ingin mengurus pindah tempat memilih diminta mengecek dulu apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di laman cekdptonline.go.id.
Kemudian masukkan NIK. Jika terdaftar silakan datang langsung ke Kantor KPU Tangsel, sekretariat PPK tingkat kecamatan atau PPS kelurahan setempat.
"Ingat, ini pilkada. Jadi, hanya pemilih beralamat KTP elektronik wilayah Banten yang bisa kami layani," ujar Widya.
Menurutnya, KPU Tangsel tidak bisa membatasi kapan warga datang.
Tapi pengalaman Pemilu 2024 maupun Pilkada 2020 biasa masyarakat mengurus perpindahan tempat memilih di hari terakhir menjelang pemungutan suara.
Baca Juga: Kawal Vonis MA, Kejagung Pastikan Eksekusi Santoso Halim Soal Kasus Mafia Tanah
"Kalau berkas lengkap bisa langsung dilayani. Kalau tidak, repot juga. Jadi, sebaiknya jauh-jauh hari. Cari info terlebih dahulu, bisa lewat IG (Instagram) KPU Tangsel atau medsos PPK/PPS setempat," Widya mengimbau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








