Mudahnya Mengurus Pindah Tempat Memilih di Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO KPU memberikan kemudahan bagi pemilih di luar TPS asal tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024.
Pemberian suara dapat dilakukan di TPS terdekat.
Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Widya Victoria, mengatakan, sebagai wujud inklusivitas penyelenggaraan pilkada, KPU menghadirkan kembali pelayanan pindah memilih atau DPTb.
Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pindah tempat memilih diimbau segera mengajukan permohonan pindah memilih.
Dengan membawa persyaratan pendukung, seperti KTP elektronik atau kartu keluarga (KK) terbaru jika alasannya pindah domisili.
"Kemudian surat dari kampus yang ditandatangani dan stempel basah jika alasan tugas belajar," kata Widya, kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga: Bawaslu Minta Semua Elemen Bangsa Anggap Politik Uang sebagai Kejahatan Serius
Pelayanan DPTb dengan alasan tersebut dibuka sampai 28 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB.
Sedangkan untuk kondisi darurat seperti rawat inap, bencana, tahanan atau tugas di tempat lain bisa dilayani hingg H-7 pencoblosan pada 27 November 2024.
Pemilih yang ingin mengurus pindah tempat memilih diminta mengecek dulu apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di laman cekdptonline.go.id.
Kemudian masukkan NIK. Jika terdaftar silakan datang langsung ke Kantor KPU Tangsel, sekretariat PPK tingkat kecamatan atau PPS kelurahan setempat.
"Ingat, ini pilkada. Jadi, hanya pemilih beralamat KTP elektronik wilayah Banten yang bisa kami layani," ujar Widya.
Menurutnya, KPU Tangsel tidak bisa membatasi kapan warga datang.
Tapi pengalaman Pemilu 2024 maupun Pilkada 2020 biasa masyarakat mengurus perpindahan tempat memilih di hari terakhir menjelang pemungutan suara.
Baca Juga: Kawal Vonis MA, Kejagung Pastikan Eksekusi Santoso Halim Soal Kasus Mafia Tanah
"Kalau berkas lengkap bisa langsung dilayani. Kalau tidak, repot juga. Jadi, sebaiknya jauh-jauh hari. Cari info terlebih dahulu, bisa lewat IG (Instagram) KPU Tangsel atau medsos PPK/PPS setempat," Widya mengimbau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








