Akurat
Pemprov Sumsel

Menteri Hukum Supratman Pastikan PR Transisi Pemecahan Kementerian Rampung Juni 2025

Paskalis Rubedanto | 4 November 2024, 14:17 WIB
Menteri Hukum Supratman Pastikan PR Transisi Pemecahan Kementerian Rampung Juni 2025

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan seluruh urusan kementerian akibat pemecahan kementerian paling lambat selesai pada Juni 2025.

Di mana Kementerian Hukum merupakan pecahan dari Kementerian Hukum dan HAM periode sebelumnya, sehingga banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan.

"Kami menargetkan dan tim transisi sudah menyampaikan programnya bahwa paling lambat bulan Juni tahun 2025, seluruh kementerian akibat pemecahan ataupun lahirnya nomenklatur baru itu, itu bisa segera mungkin bisa bekerja dan selesai semua, baik dari sisi personil, regulasi, dan lain-lain," ujarnya dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Baca Juga: Menteri Hukum Supratman Ingin Rekrut SDM Berkualitas Tinggi

"Secepat mungkin seluruh kementerian yang akibat kebijakan Presiden dalam membentuk nomenklatur baru itu sesegera mungkin bisa berjalan secara efektif dan efisien," jelasnya menambahkan.

Dirinya pun sudah menugaskan tim transisi Kementerian Hukum dan HAM, yang bertugas menata kembali regulasi dan kelembagaan kementerian pecahan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kemudian bidang program dan anggaran, bidang sumber daya manusia, kemudian aset barang milik negara dan pengadaan barang dan jasa, serta keuangan," tuturnya.

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto, memecah Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian. Di antaranya Kementerian Hukum; Kementerian HAM; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas); yang dibawahi Kementerian Koordinator Bidang Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.