Apakah Pilkada 27 November Termasuk Libur Nasional? Begini Aturannya

AKURAT.CO Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pilkada ini mencakup pemilihan pasangan calon (paslon) untuk posisi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Lantas, apakah tanggal 27 November 2024 saat Pilkada serentak termasuk libur nasional?
Apakah Pilkada 27 November libur?
Menurut SE Menaker No 1 Tahun 2024 yang mengacu pada UU No 7 Tahun 2014 dan UU No 1 Tahun 2015, pemungutan suara Pilkada dilakukan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Jika pekerja atau buruh harus bekerja pada hari Pilkada 2024, mereka berhak mendapatkan upah lembur serta hak-hak lainnya yang biasanya diterima pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur resmi.
Baca Juga: Kunker Pertama ke China, Prabowo Diharapkan Bisa Bawa Dampak Besar untuk Pembangunan Indonesia
Selain itu, meskipun bekerja pada hari pemungutan suara, pekerja atau buruh tetap berhak diberikan kesempatan untuk menunaikan hak pilih mereka.
Berikut adalah ketentuan mengenai libur Pilkada 2024 berdasarkan SE Menaker No 1 Tahun 2024:
1. Pemungutan suara dilakukan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, sesuai dengan Pasal 167 Ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 Ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca Juga: Dibuka! Ini Cara Daftar Petugas Haji 2025 Lengkap dengan Formasi yang Dibutuhkan
2. Hari libur atau hari yang diliburkan untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum untuk anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menyalurkan hak pilih mereka.
Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak menerima upah lembur serta hak-hak lain yang biasa diterima pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur resmi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







