Apakah Pilkada 27 November Termasuk Libur Nasional? Begini Aturannya

AKURAT.CO Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pilkada ini mencakup pemilihan pasangan calon (paslon) untuk posisi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Lantas, apakah tanggal 27 November 2024 saat Pilkada serentak termasuk libur nasional?
Apakah Pilkada 27 November libur?
Menurut SE Menaker No 1 Tahun 2024 yang mengacu pada UU No 7 Tahun 2014 dan UU No 1 Tahun 2015, pemungutan suara Pilkada dilakukan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Jika pekerja atau buruh harus bekerja pada hari Pilkada 2024, mereka berhak mendapatkan upah lembur serta hak-hak lainnya yang biasanya diterima pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur resmi.
Baca Juga: Kunker Pertama ke China, Prabowo Diharapkan Bisa Bawa Dampak Besar untuk Pembangunan Indonesia
Selain itu, meskipun bekerja pada hari pemungutan suara, pekerja atau buruh tetap berhak diberikan kesempatan untuk menunaikan hak pilih mereka.
Berikut adalah ketentuan mengenai libur Pilkada 2024 berdasarkan SE Menaker No 1 Tahun 2024:
1. Pemungutan suara dilakukan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, sesuai dengan Pasal 167 Ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 Ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca Juga: Dibuka! Ini Cara Daftar Petugas Haji 2025 Lengkap dengan Formasi yang Dibutuhkan
2. Hari libur atau hari yang diliburkan untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum untuk anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menyalurkan hak pilih mereka.
Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak menerima upah lembur serta hak-hak lain yang biasa diterima pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur resmi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






