Akurat
Pemprov Sumsel

Rumah Politik Indonesia Kritik Budi Arie Terkait Kasus Perlindungan Situs Judi Online di Kementerian Komdigi

Citra Puspitaningrum | 8 November 2024, 23:14 WIB
Rumah Politik Indonesia Kritik Budi Arie Terkait Kasus Perlindungan Situs Judi Online di Kementerian Komdigi

AKURAT.CO Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) setelah terungkapnya keterlibatan 16 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam melindungi situs judi online.

Fernando menyebut, kasus ini menunjukkan adanya kegagalan kepemimpinan Budi Arie di kementerian tersebut.

"Dengan adanya belasan pegawai yang terlibat dalam melindungi situs judi online atau memberikan dukungan kepada aktivitas tersebut, ini membuktikan kegagalan Budi Arie sebagai Menkominfo," kata Fernando dalam keterangan persnya, Jumat (8/11/2024).

Baca Juga: Kementerian Kominfo Gencar Blokir Situs dan Akun yang Terlibat Judi Online

Fernando mendesak agar para pegawai yang terlibat mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin turut menerima aliran dana dari situs perjudian ilegal itu.

"Ini harus diusut tuntas. Siapapun yang terlibat tidak boleh dilindungi. Saya meminta agar para pegawai bersedia secara terbuka mengungkap siapa saja yang menerima aliran dana," ujarnya.

Lebih lanjut, Fernando meminta pihak kepolisian agar bertindak tegas dalam menyelidiki dan memeriksa para pejabat di Kementerian Komdigi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berkomitmen Jadikan JIS sebagai Home Base Persija Jakarta

"Saya juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang lebih tinggi. Berdasarkan informasi yang beredar, ada dugaan pegawai yang lolos rekrutmen melalui jalur khusus. Ini perlu ditelusuri lebih lanjut, apakah ada kaitan khusus dengan menteri," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.