Gibran Dukung Ide Mendikdasmen Soal Sekolah Khusus Anak Korban Kekerasan

AKURAT.CO Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, menyambut baik dan mendukung ide Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, yang ingin membangun sekolah khusus untuk anak-anak korban kekerasan.
Menurutnya, ide tersebut penting untuk direalisasikan agar anak-anak yang mengalami kekerasan, termasuk kekerasan seksual, mendapatkan atensi khusus yang mereka butuhkan, tanpa harus dikeluarkan dari sekolah.
"Jangan sampai mereka malah dikeluarkan dari sekolah. Kalau bisa kita beri atensi khusus, kalau bisa dibangunkan sekolah khusus untuk mereka. Ini idenya Pak Menteri ya, bukan ide saya. Dan ini saya kira ide yang sangat baik," kata Wapres saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, dikutip Antara, Senin (11/11/2024).
Baca Juga: Dorong UU Perlindungan Guru, Wapres Gibran: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi
Gibran mengaku, sudah membahas ide ini dengan Mendikdasmen, Abdul Mu'ti. Dia juga optimis, bahwa ide ini akan mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto.
"Saya kira nanti kalau dilaporkan ke Pak Presiden Prabowo, beliau pasti akan menyambut baik juga. Jadi sekolah khusus untuk para-para korban-korban kekerasan, ini saya kira sangat baik sekali," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa jangan ada lagi kasus kekerasan dan perundungan terhadap murid maupun kriminalisasi guru. Menurutnya, lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para guru maupun murid.
"Jadi, sekolah itu harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid. Jangan ada lagi kasus kekerasan, kasus perundungan, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru," ujar Wapres dalam rapat koordinasi evaluasi pendidikan dasar dan menengah di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Dia menekankan, bahwa meski saat ini sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, regulasi tersebut tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk menyerang guru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









