Tak Lagi Relevan, Keputusan Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja Sudah Tepat

AKURAT.CO Keputusan Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) UU Cipta Kerja mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Pembubaran ini dinilai sudah tepat, mengingat keberadaan Satgas tersebut dianggap sudah tidak relevan.
"Saya melihat sesuatu yang bagus dan positif tidak perlu dipertahankan jika memang sudah tidak ada gunanya," kata Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, saat dihubungi Akurat.co, Senin (11/11/2024).
Ujang menjelaskan, sejatinya UU Cipta Kerja sudah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun sempat menuai kontroversi dan mendapat gugatan dari Partai Buruh dan berbagai elemen masyarakat. Meski akhirnya MK mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut, menandakan bahwa beberapa pasal memang perlu ditinjau ulang.
Baca Juga: Prabowo Resmi Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja Era Jokowi untuk Efisiensi
"Presiden Prabowo diharapkan mampu fokus pada penyelesaian isu-isu lain yang lebih penting dan mendesak bagi kepentingan masyarakat luas, khususnya yang berkaitan dengan dampak dari implementasi UU Cipta Kerja," jelasnya.
Ujang menilai, langkah pembubaran Satgas UU Cipta Kerja sebagai bentuk komitmen Presiden Prabowo untuk mengefisiensikan kinerja pemerintahan.
"Dari pernyataan Pak Prabowo terkait pembubaran Satgas, saya melihat itu keputusan yang bagus. Karena buat apa juga dipertahankan kalau memang tidak ada pekerjaan lagi yang harus dilakukan," tegasnya.
Menurutnya, langkah ini mencerminkan kebijakan yang tegas dan efektif dari Presiden. Kebijakan ini juga dianggap sejalan dengan prinsip efisiensi dalam pemerintahan, memastikan bahwa setiap lembaga yang ada benar-benar memiliki peran yang jelas dan produktif.
"Masyarakat pun menantikan langkah-langkah lanjutan dari pemerintah terkait penyempurnaan UU Cipta Kerja, khususnya pada pasal-pasal yang telah disoroti oleh berbagai pihak," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








