Akurat
Pemprov Sumsel

Menkum Supratman Soal Prabowo Maafkan Koruptor: Sudah Diatur dalam Undang-undang

Rizky Dewantara | 23 Desember 2024, 19:11 WIB
Menkum Supratman Soal Prabowo Maafkan Koruptor: Sudah Diatur dalam Undang-undang

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan hasil korupsi, bukan berarti membiarkan pelaku bebas.

"Apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah upaya (asset recovery), bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali enggak," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, dikutip Antara, Senin (23/12/2024).

Dia mengatakan, pengampunan tersebut bisa dilakukan dalam bentuk grasi, amnesti, atau abolisi. Menurutnya, pemberian pengampunan tersebut adalah wewenang Presiden Prabowo sebagai kepala negara.

Baca Juga: Prabowo Siap Ampuni Koruptor, Bahlil: Terobosan Hukum yang Bagus

"Tahapannya berbeda-beda, ada yang lewat grasi untuk mengurangi masa hukuman, kemudian ada amnesti untuk mengampuni kesalahan dalam bentuk perbuatan hukumnya, dan ada abolisi dalam pengertian yakni menghentikan proses penuntutan, ataupun proses penentuan perkaranya," imbuhnya.

Selain itu, penyataan Presiden soal pemberian pengampunan tersebut bukan sesuatu hal yang tidak ada dasarnya, melainkan hal itu telah diatur dalam undang-undang.

"Undang-undang dasar sebagai konstitusi kita yang tertinggi itu memberikan ruang, dan seluruh negara pun menganut yang sama. Kekuasaan untuk memberikan grasi, abolisi, maupun amnesti," tuturnya.

Pemberian grasi, amnesti, dan abolisi itu sebenarnya adalah sesuatu yang sudah berlangsung lama. Dari sisi sejarahnya hal itu pertama kali muncul di Perancis, kemudian juga akhirnya berkembang dan menjadi upaya bagi Kepala Negara untuk melakukan proses pengampunan.

Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat. Asalkan, para koruptor tersebut bersedia mengembalikan uang negara yang telah dicurinya.

Hal ini disampaikan Prabowo secara terbuka di hadapan ratusan mahasiswa Indonesia, yang menjalani pendidikan di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12/2024) waktu setempat.

Baca Juga: DPR Kritisi Koruptor Dimaafkan Asal Kembalikan Uang: Di Negara Lain Korupsi Dihukum Mati

"Saya dalam minggu minggu ini, bulan bulan ini, saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat," kata Prabowo.

Dia menegaskan, bahwa semua uang yang dicuri oleh para koruptor adalah uang rakyat. Oleh karenanya, dia meminta agar uang tersebut dikembalikan dan dirinya juga bersedia membukakan pintu maaf.

"Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikam yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.