MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Pencalonan Presiden, Natalius Pigai: Terima Kasih Pak Prabowo

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ambang batas 20 persen suara DPR dan 25 persen suara sah nasional, sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum (pemilu).
Pigai mengatakan, pihaknya menjadi salah satu pihak yang sempat mengajukan gugatan untuk peghapusan ambang batas tersebut. Namun selalu gagal karena tidak direstui oleh partai penguasa saat itu.
"Bertahun-tahun kami ajukan gugatan di MK tidak pernah dikabulkan. Alasannya hanya karena penguasa dan partai penguasa tidak berkenan. Maunya calon presiden hanya dari kelompok elit politik saja," kata Pigai dikutip dari X pribadinya @NataliusPigai2, Kamis (2/1/2025).
Pigai lantas menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Sebab, Prabowo dinilai mampu menciptakan iklim demokrasi yang lebih terbuka dan menjaga marwah lembaga MK.
Baca Juga: Sederet Putusan MK di 2024, Penurunan Ambang Batas Pemilu hingga Perubahan UU Pilkada
"Terima kasih Bapak Presiden Prabowo yang menjaga marwah dan kedigdayaan MK sebagai Lembaga Independen. Keadilan dan demokrasi di negara ini sudah mulai terbuka," ungkapnya.
Sebagai informasi, MK telah membatalkan ambang batas 20 persen suara DPR dan 25 persen suara sah nasional sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum (pemilu).
Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan, syarat ambang batas tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Putusan tersebut dibacakan Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Suhartoto menyatakan bahwa semua partai politik peserta pemilu punya kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
MK lantas menyarankan kepada DPR RI dan pemerintah untuk segera merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017, dan memperhatikan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak didasari lagi oleh ambang batas pencalonan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








