MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Pencalonan Presiden, Natalius Pigai: Terima Kasih Pak Prabowo

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ambang batas 20 persen suara DPR dan 25 persen suara sah nasional, sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum (pemilu).
Pigai mengatakan, pihaknya menjadi salah satu pihak yang sempat mengajukan gugatan untuk peghapusan ambang batas tersebut. Namun selalu gagal karena tidak direstui oleh partai penguasa saat itu.
"Bertahun-tahun kami ajukan gugatan di MK tidak pernah dikabulkan. Alasannya hanya karena penguasa dan partai penguasa tidak berkenan. Maunya calon presiden hanya dari kelompok elit politik saja," kata Pigai dikutip dari X pribadinya @NataliusPigai2, Kamis (2/1/2025).
Pigai lantas menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Sebab, Prabowo dinilai mampu menciptakan iklim demokrasi yang lebih terbuka dan menjaga marwah lembaga MK.
Baca Juga: Sederet Putusan MK di 2024, Penurunan Ambang Batas Pemilu hingga Perubahan UU Pilkada
"Terima kasih Bapak Presiden Prabowo yang menjaga marwah dan kedigdayaan MK sebagai Lembaga Independen. Keadilan dan demokrasi di negara ini sudah mulai terbuka," ungkapnya.
Sebagai informasi, MK telah membatalkan ambang batas 20 persen suara DPR dan 25 persen suara sah nasional sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum (pemilu).
Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan, syarat ambang batas tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Putusan tersebut dibacakan Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Suhartoto menyatakan bahwa semua partai politik peserta pemilu punya kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
MK lantas menyarankan kepada DPR RI dan pemerintah untuk segera merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017, dan memperhatikan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak didasari lagi oleh ambang batas pencalonan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





