Akurat
Pemprov Sumsel

Seruan Mensos di Hari Braille Sedunia: Hormati Hak Penyandang Disabilitas, Jangan Tunggu Esok!

Arief Rachman | 5 Januari 2025, 18:05 WIB
Seruan Mensos di Hari Braille Sedunia: Hormati Hak Penyandang Disabilitas, Jangan Tunggu Esok!

AKURAT.CO Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menyerukan pentingnya kolaborasi nasional untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan menghormati hak-hak penyandang disabilitas.

Seruan ini disampaikan Gus Ipul saat menghadiri peringatan Hari Braille Sedunia di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Minggu (5/1/2025).

"Data menunjukkan bahwa langkah besar diperlukan untuk menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Ini tugas kita bersama," kata Gus Ipul di hadapan para peserta.

Mensos menegaskan, penyandang disabilitas memiliki kebutuhan yang sama dengan masyarakat lainnya, mulai dari rekreasi hingga pekerjaan.

Mereka memerlukan perlindungan, jaminan sosial, dan kesempatan setara untuk mengakses hak-hak dasar.

Baca Juga: Mensos Ungkap Arahan Presiden Prabowo: Prioritaskan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

"Penyandang disabilitas bukanlah kelompok yang berbeda. Mereka bagian dari kita. Mari hormati dan dukung hak-hak mereka, sebagaimana kita menghormati orang lain," tegasnya.

Gus Ipul mengungkapkan, penghormatan terhadap hak penyandang disabilitas menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Upaya ini sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045 yang berfokus pada persatuan, kedaulatan, kemajuan, dan keberlanjutan.

"Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 sebagai payung hukum, kita memiliki dasar yang kuat untuk memastikan hak penyandang disabilitas terpenuhi," ujarnya.

Data Kementerian Sosial mencatat, sebanyak tujuh persen penduduk Indonesia atau sekitar 11,3 juta orang merupakan penyandang disabilitas, dengan 1,9 juta di antaranya berada pada kategori sedang dan berat.

"Ini adalah pekerjaan rumah besar bagi kita semua. Mereka harus diberikan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan, pekerjaan, dan layanan dasar lainnya," tambah Gus Ipul.

Baca Juga: Berkabung untuk Kematian Suporter Cilik Napoli, Antonio Conte tak Muncul ke Konferensi Pers

Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan peraturan pemerintah yang akan memberikan konsesi dan insentif bagi penyandang disabilitas untuk mempermudah akses mereka terhadap layanan dasar.

Dalam acara tersebut, Presiden Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia, Arief Pribadi, memuji perhatian besar Gus Ipul terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.

"Beliau sangat peduli. Kehadirannya membawa harapan bagi kami untuk terus berkembang," kata Arief.

Ia juga mengungkapkan, yayasannya fokus mengembangkan literasi braille serta mendistribusikan dokumen dalam huruf braille agar informasi lebih mudah diakses oleh penyandang disabilitas netra.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan bahwa Pemprov DKI telah memperkuat perlindungan hak penyandang disabilitas melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022.

Perda tersebut mencakup 18 aspek penting, mulai dari peningkatan fasilitas hingga layanan khusus di ibu kota.

Baca Juga: Fenomena Truk Meluncur Mundur: Ancaman Baru di Jalan Tol Indonesia

Fajar Setiadi, seorang penyandang disabilitas netra yang hadir dalam acara tersebut, memberikan pesan inspiratif.

Sebagai atlet kontingen Jakarta di ASEAN Para Games 2023, Fajar menegaskan bahwa keterbatasan fisik bukan penghalang untuk meraih prestasi.

"Disabilitas bukan hambatan. Kita bisa berprestasi dan berkarya, asalkan ada peluang dan dukungan," kata Fajar, penuh semangat.

Melalui momentum Hari Braille Sedunia ini, Gus Ipul berharap seluruh masyarakat Indonesia semakin peduli terhadap hak-hak penyandang disabilitas, mengubah sikap dari hanya memberi belas kasih menjadi menciptakan ekosistem yang inklusif dan setara.

"Perubahan besar dimulai dari langkah kecil. Mari kita bergerak bersama," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.