Panduan Lengkap: Cara Masuk dan Cetak SKP di e-Kinerja BKN Untuk ASN, Terakhir Tanggal 10 Januari

AKURAT.CO Aplikasi e-Kinerja BKN merupakan platform penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia untuk melaporkan dan mengelola Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Dengan berlakunya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023, ASN diwajibkan untuk menyelesaikan pelaporan SKP tahun 2024 sebelum tanggal 10 Januari 2025.
Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mengakses dan mencetak SKP melalui aplikasi ini.
Cara Login ke e-Kinerja BKN
1. Kunjungi laman resmi e-Kinerja BKN di kinerja.bkn.go.id.
2. Gunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai username dan kata sandi dari akun MySAPK. Jika lupa kata sandi, gunakan fitur "Reset Password" di myasn.bkn.go.id untuk mengatur ulang kata sandi.
3. Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman utama yang menampilkan menu seperti SKP, Tim Kerja, Monitoring Kurva, dan Manajemen Pegawai.
Baca Juga: Mangkir, KPK Gagal Gali Keterangan Saksi Skandal Korupsi di ASDP
Mengisi dan Mengajukan SKP
1. Klik pada menu SKP untuk melihat daftar SKP yang telah dibuat. Anda dapat membuat SKP baru atau mengedit yang sudah ada.
2. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti laporan kinerja. Pastikan semua data lengkap agar tidak menghambat proses penilaian oleh atasan.
3. Setelah semua data terisi, informasikan kepada atasan untuk melakukan penilaian sebelum tenggat waktu.
Verifikasi dan Persetujuan Atasan
Setelah pengajuan SKP, atasan akan melakukan penilaian terhadap data yang diajukan.
Proses ini meliputi pengecekan kelengkapan dokumen dan penilaian kinerja berdasarkan target yang telah ditetapkan. Pastikan komunikasi dengan atasan berjalan lancar untuk menghindari kendala
Mengunduh dan Mencetak SKP
1. Setelah penilaian selesai, akses menu “Penilaian” untuk memastikan data sudah terverifikasi.
2. Klik opsi untuk mengunduh dokumen SKP dalam format PDF. Pastikan dokumen dicetak dengan kualitas baik dan disimpan sebagai arsip pribadi atau diserahkan kepada atasan untuk kebutuhan administrasi lebih lanjut.
3. Anda dapat mencetak dokumen langsung dari aplikasi atau setelah mengunduhnya. Pastikan semua informasi dalam dokumen akurat sebelum mencetak.
Pastikan semua proses selesai sebelum tanggal 10 Januari 2025 untuk memenuhi kewajiban pelaporan.
Dokumen SKP dapat dicetak ulang kapan saja jika ada perubahan atau revisi yang diperlukan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, ASN dapat memastikan proses pencetakan SKP berjalan lancar dan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










