Menteri PANRB Dukung Penguatan Kompolnas Tetapkan Kebijakan Polri

AKURAT.CO Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mendukung penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bagian dari upaya membantu Presiden, dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian RI (Polri).
"Pada prinsipnya kami mendukung upaya dalam mewujudkan penguatan kelembagaan dan tata kelola Kompolnas yang efektif dan efisien dengan memperhatikan peraturan yang berlaku," kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/1/2025).
Sebagai lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Kompolnas memiliki peran strategis dalam membantu Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dia juga mendorong, Kompolnas untuk berperan aktif sebagai pengawas eksternal Polri. Khususnya, dalam menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat terkait kinerja kepolisian.
Baca Juga: Kompolnas Surati Prabowo, Imbau Ada Evaluasi Penggunaan Senjata Api Anggota Polisi
"Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, Kompolnas bersama Polri dapat menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi LAPOR," ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, lembaga ini berwenang menerima dan merespons masukan atau keluhan masyarakat terkait kinerja Polri.
Selain itu, Kompolnas diberi mandat untuk membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri, dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan serta pemberhentian Kepala Polri.
Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn), Arief Wicaksono Sudiutomo, menyampaikan usulan untuk melakukan penyesuaian pada organisasi dan tata kerja di lingkungan Sekretariat Kompolnas guna memperkuat pelaksanaan tugasnya.
"Kami mengusulkan penyesuaian beban kerja pada masing-masing bagian melalui reposisi fungsi dan melaksanakan penyederhanaan birokrasi," kata Arief.
Langkah ini diharapkan, mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja Kompolnas dalam mendukung kebijakan Polri serta pelayanan publik secara menyeluruh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





