Prabowo Panggil Menteri Trenggono, Minta Selidiki Kasus Pemagaran Laut di Tangerang Sampai Tuntas

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan, terkait kasus pemagaran laut secara ilegal yang membentang sepanjang 30 KM di kawasan pesisir Tangerang, Banten.
Usai bertemu Prabowo, Trenggono menyampaikan bahwa pembangunan pagar laut di kawasan tersebut dilakukan tanpa adanya izin.
"Khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin," ucap Trenggono di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Menteri Trenggono Diminta Koordinasi dengan TNI AL Soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang
Menurutnya, pemasangan pagar laut tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL.
Oleh karena itu, sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi tersebut.
"Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya kan pada saat kita lakukan penyegelan kan gak tau nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya dan seterusnya, dan seterusnya," ucapnya.
Dia menyampaikan adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare yang dinilai ilegal. Terkait hal tersebut, Presiden Prabowo telah memerintahkan agar permasalahan ini diusut secara tuntas.
"Tadi arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









