Pemprov Jakarta Tunggu Hasil Penyelidikan KKP Terkait Pagar Laut di Pulau C Reklamasi

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyatakan dukungannya terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait permasalahan pemagaran laut.
Sebab, pagar laut tidak hanya terjadi di wilayah Tangerang, Banten, tetapi juga ditemukan di dekat pulau reklamasi Pulau C, Jakarta Utara.
Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu arahan dari pemerintah pusat untuk langkah selanjutnya.
"Kita tahu bersama ini sedang ditangani oleh tim dari KKP. Pemprov sikapnya adalah kita memberikan dukungan kepada pemerintah pusat apabila memang ada yang diperlukan dukungannya," kata Sigit di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga: Pagar Laut Tangerang Dibongkar, Menteri Trenggono Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Dia menegaskan, Pemprov DKI siap mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan KKP. Dia juga memastikan, komunikasi antara Pemprov DKI dan KKP terus berjalan untuk memastikan kelancaran penanganan kasus tersebut.
"Jadi kita sifatnya siap support, nanti menunggu arahan dari pusat seperti apa. Tapi kami berkomunikasi dengan KKP untuk melakukan hal-hal yang diperlukan jika ada dukungan dari Pemprov DKI," ujarnya.
Sebelumnya, masyarakat Jakarta dihebohkan dengan adanya pagar laut di dekat Pulau C. Temuan ini menyusul kasus serupa yang terjadi di laut Tangerang, Banten.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menyebut pihaknya bersama KKP telah melakukan pengecekan terhadap pagar laut tersebut menggunakan drone pada Rabu (15/1/2025).
"Pagar laut itu memiliki panjang mencapai 500 meter. Kami mengukur secara drone. Kurang lebih (panjangnya pagar laut) di 500 meter," kata Suharini.
Dinas KPKP juga tengah menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut, termasuk memastikan apakah pembangunannya telah mengantongi izin.
"Kami sedang menanyakan (pemilik pagar laut) untuk melihat apakah mereka ada perizinannya," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








