PT TRPN Sudah Bayar Denda Rp2 Miliar Terkait Kasus Pagar Laut di Bekasi

AKURAT.CO Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak terlibat telah membayar denda administratif Rp2 miliar, atas kasus pagar laut yang di perairan Bekasi, Jawa Barat.
"Pembayaran denda administratif telah diterima oleh pihak KKP per hari Jumat (28/2)," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), di Jakarta, dikutip Antara, Minggu (2/3/2025).
Dia menyampaikan, bahwa sesuai Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 Perihal Penetapan Denda Administratif TRPN, perusahaan itu dikenakan denda administratif sebesar Rp2 miliar dan telah dibayar lunas.
"Sudah dibayar lunas, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Pagar Laut Tangerang, KKP Diminta Audit Tata Ruang Laut
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melakukan pembongkaran pagar laut yang dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.
Pagar laut sepanjang sekitar 3,3 km, yang terbuat dari bambu dengan urugan tanah ini sebelumnya telah disegel oleh PSDKP karena berdampak terhadap akses nelayan serta ekosistem pesisir.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengatakan pembongkaran ini merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin.
Pengawasan pembongkaran, dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta memulihkan fungsi ruang laut sesuai ketentuan yang ditetapkan agar para nelayan mendapat akses melaut yang lebih mudah.
"Dasar Hukum dan Sanksi Administratif Pelanggaran yang dilakukan PT TRPN meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta Perizinan Berusaha Reklamasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata dia dalma keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







