Akurat
Pemprov Sumsel

Raker di Komisi VIII dengan Kementerian PPPA, HNW Dorong Koordinasi Lintas Komisi Terkait Aturan Pembatasan Internet pada Anak

Oktaviani | 4 Februari 2025, 12:23 WIB
Raker di Komisi VIII dengan Kementerian PPPA, HNW Dorong Koordinasi Lintas Komisi Terkait Aturan Pembatasan Internet pada Anak

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR yang juga Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid, mendorong segera diselenggarakannya rapat koordinasi gabungan terkait rencana pembatasan akses anak terhadap internet dan media sosial.

Isu yang menjadi perhatian publik itu diusulkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

HNW, sapaan akrabnya, menyebut, usulannya itu berhasil disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Isu perlindungan anak memiliki banyak dimensi, salah satunya di ruang digital. Koordinasi lintas kementerian dari sisi pemerintah dan lintas komisi dari sisi DPR, mutlak diperlukan agar solusi yang nanti tertuang dalam produk hukum bisa komprehensif dan solutif," jelasnya dalam Raker yang digelar Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Mudah Ditemukan, Data Sensitif DeepSeek AI Bocor ke Internet

Sebelumnya, Kementerian Komdigi berencana menerbitkan aturan mengenai pembatasan akses media sosial berdasarkan usia dalam rangka perlindungan anak di ruang digital.

HNW secara prinsip mendukung karena bahkan pemerintah dan parlemen Australia sudah menyepakati adanya aturan yang membatasi akses ke internet atau media sosial dipersyaratkan bagi anak dengan usia di atas 16 tahun.

Karena seriusnya masalah perlindungan anak, maka HNW mengusulkan perlu adanya kajian dan diskusi mendalam lintas komisi serta lembaga, sebelum aturan ini terbit dan diberlakukan.

Karena aturan itu nantinya akan terkait dan berdampak kepada sekitar 80an juta anak Indonesia dari rentang usia 0-18 tahun.

Baca Juga: Apa itu Koin Jagat? Bagaimana Hukum Berburu Harta Karun di Internet dan Ditukar Uang Tunai?

"Tentu saya bersama Fraksi PKS mendukung segala upaya untuk perlindungan anak, yang tidak hanya terpapar konten negatif di media sosial, tapi juga perjudian online, perundungan online hingga pornografi anak. Apalagi, pemerintah mencanangkan panen bonus demografi menyongsong Indonesia Emas 2045. Sehingga diharapkan aturan yang nanti diterbitkan bisa menjadi rujukan untuk mengatasi seluruh kasus terkait akses ke internet oleh anak. Agar kita bisa menyelamatkan masa depan anak Indonesia, generasi Z/Alpha/Beta menyongsong suksesnya generasi Indonesia Emas 2045," papar Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Selain isu perlindungan anak di ruang digital, HNW juga meminta pemerintah mempertimbangkan ulang efisiensi anggaran untuk program perlindungan perempuan dan anak di Kementerian PPPA dan KPAI.

Anggaran yang sudah tersedia di Kementerian PPPA belum mencukupi dalam menuntaskan beragam kasus kekerasan pada perempuan dan anak, yang setiap tahunnya mengalami kenaikan dari 29.883 kasus pada 2023 menjadi 31.947 kasus di 2024.

Apalagi jika 53 persen anggaran Kementerian PPPA harus dipangkas sebesar Rp160,6 miliar dari total anggaran Rp300,6 miliar.

Baca Juga: Menkomdigi: Manfaatkan Internet untuk Hal Positif, Hindari Judi Online!

"Saya apresiasi upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran, namun sebaiknya sesuai rencana awal sebagaimana dinyatakan Presiden Prabowo, efisiensi difokuskan pada belanja nonprioritas. Bukan pada program prioritas seperti perlindungan perempuan dan anak. Maka, semestinya anggaran untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari Kementerian PPPA dan KPAI tidak dikurangi dengan alasan efisiensi. Agar program Indonesia Emas 2045 dapat diwujudkan dengan terlindunginya secara maksimal ibu dan anak oleh negara," pungkas HNW.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK