Yusril Buka Peluang KPK Tangani Kasus Korupsi di Luar Negeri dan Tangkap WNA

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menangani kasus korupsi di luar negeri, yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI).
Selain itu, KPK juga dimungkinkan menangkap Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus korupsi dengan WNI atau melakukan tindak kejahatan di Indonesia. Mekanisme ini mungkin dilakukan, karena ada yang namanya yuridiksi teritorial dalam penanganan suatu kasus.
"Iya itu terkait dengan persoalan yuridiksi ya. Karena hukum pidana kita itu ada yuridiksi personal menyangkut kewarganegaraan, tetapi juga ada yuridiksi teritorial," ujar Yusril sebelum menghadiri rapat bersama Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
"Jadi kalau terjadi penyuapan terhadap pejabat Indonesia, dan itu dilakukan oleh orang asing di luar negeri, atau pun sebaliknya dilakukan oleh orang Indonesia terhadap pejabat asing di luar negeri, di situ ada persoal yuridiksi, KPK juga dapat mengambil suatu langkah hukum," imbuhnya.
Baca Juga: Menko Yusril: Pemulangan Reynhard Sinaga Bukan Prioritas Pemerintah
Dia mengatakan, KPK bisa mengambil langkah hukum dengan cara bekerja sama dengan negara yang terkait, atau mengajukan tuntutan hukuman terpisah dari kedua negara.
"Baik dengan kerjasama dengan negara yang bersangkutan atau memang mengajukan satu tuntutan sendiri atas kasus-kasus seperti ini. Karena dia menyangkut yuridiksi personal atas suatu kejahatan dan juga yuridiksi teritorial kita," urai Yusril.
Untuk melakukan kebijakan tersebut, Indonesia harus menjadi bagian dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) atau Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi.
"Karena itu kita berupaya untuk mengaksesi dari OECD itu, karena ini berisikan penyuapan terhadap pejabat asing dan juga penyuapan terhadap swasta. Dan KPK ditunjuk sebagai power point untuk membahas masalah ini, dan peraturan-peraturannya itu sedang dipersiapkan," bebernya.
"Dan nanti akan ada di Paris pada bulan Maret dan ini merupakan sebuah proses untuk masuk menjadi anggota OECD, jadi salah satu poin penting untuk masuk anggota OECD itu adalah meratifikasi konfensi OECD itu," tutup Yusril.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








