Yusril Buka Peluang KPK Tangani Kasus Korupsi di Luar Negeri dan Tangkap WNA

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menangani kasus korupsi di luar negeri, yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI).
Selain itu, KPK juga dimungkinkan menangkap Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus korupsi dengan WNI atau melakukan tindak kejahatan di Indonesia. Mekanisme ini mungkin dilakukan, karena ada yang namanya yuridiksi teritorial dalam penanganan suatu kasus.
"Iya itu terkait dengan persoalan yuridiksi ya. Karena hukum pidana kita itu ada yuridiksi personal menyangkut kewarganegaraan, tetapi juga ada yuridiksi teritorial," ujar Yusril sebelum menghadiri rapat bersama Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
"Jadi kalau terjadi penyuapan terhadap pejabat Indonesia, dan itu dilakukan oleh orang asing di luar negeri, atau pun sebaliknya dilakukan oleh orang Indonesia terhadap pejabat asing di luar negeri, di situ ada persoal yuridiksi, KPK juga dapat mengambil suatu langkah hukum," imbuhnya.
Baca Juga: Menko Yusril: Pemulangan Reynhard Sinaga Bukan Prioritas Pemerintah
Dia mengatakan, KPK bisa mengambil langkah hukum dengan cara bekerja sama dengan negara yang terkait, atau mengajukan tuntutan hukuman terpisah dari kedua negara.
"Baik dengan kerjasama dengan negara yang bersangkutan atau memang mengajukan satu tuntutan sendiri atas kasus-kasus seperti ini. Karena dia menyangkut yuridiksi personal atas suatu kejahatan dan juga yuridiksi teritorial kita," urai Yusril.
Untuk melakukan kebijakan tersebut, Indonesia harus menjadi bagian dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) atau Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi.
"Karena itu kita berupaya untuk mengaksesi dari OECD itu, karena ini berisikan penyuapan terhadap pejabat asing dan juga penyuapan terhadap swasta. Dan KPK ditunjuk sebagai power point untuk membahas masalah ini, dan peraturan-peraturannya itu sedang dipersiapkan," bebernya.
"Dan nanti akan ada di Paris pada bulan Maret dan ini merupakan sebuah proses untuk masuk menjadi anggota OECD, jadi salah satu poin penting untuk masuk anggota OECD itu adalah meratifikasi konfensi OECD itu," tutup Yusril.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








