Akurat
Pemprov Sumsel

Supratman Dukung Pembentukan Badan Legislasi Nasional: Untuk Reformasi Hukum Pemerintah

Ahada Ramadhana | 18 Februari 2025, 07:05 WIB
Supratman Dukung Pembentukan Badan Legislasi Nasional: Untuk Reformasi Hukum Pemerintah

 

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pihaknya akan ikut memberikan dukungan terhadap kehadiran Badan Legislasi Nasional, sebagaimana dukungan yang diberikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

"Ya tergantung Presiden. Kalau Presiden mau bangun, bentuk badan legislasi nasional, ya Kementerian Hukum nggak ada masalah,” kata Supratman, ditulis Selasa (18/2/2025).

Dia menjelaskan, saat ini kewenangan, perencanaan, sampai pada pembentukan peraturan perundang-undangan pemerintah dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Perundang-undangan (PP) kementerian hukum.

Baca Juga: Reformasi Investasi Arab Saudi Jadi Peluang Baru bagi Investor Asing di Kota Suci

"Nah tapi kan bentuknya bisa berubah. Kayak seperti Menteri ATR, Kepala Badan Pertanahan Atau Menteri Investasi, Kepala Badan Penanaman Modal. Atau mungkin, apakah mau dibuat terpisah, Atau Menteri Hukum, garis miring Kepala Badan Legislasi Nasional. Nah itu alternatifnya masih panjang," jelas dia.

Dia pun menegaskan, keberadaan Badan Legislasi Nasional dibutuhkan untuk mereformasi pihak yang berwenang, menjalankan tugas menggodok rancangan produk legislasi di internal pemerintah sebelum diajukan ke DPR RI.

"Tetapi intinya kita butuh untuk melakukan reformasi, menyangkut soal siapa yang akan menangani soal legislasi di pemerintah," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pembentukan Badan Legislasi Nasional. Nantinya badan itu bertugas menggodok dan mengoordinasikan rancangan undang-undang sebelum dibawa ke DPR.

Dirinya menjelaskan, pembentukan Badan Legislasi Nasional diamanatkan dalam perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam aturan itu, ranah dari eksekutif untuk mengeksekusinya.

Baca Juga: Singgung Asta Cita Prabowo-Gibran, Didik Rachbini: Butuh Reformasi Mendalam Sektor Industri dan Investasi

"Ketika terjadi perubahan terhadap UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebenarnya telah diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legislasi Nasional, seperti halnya DPR punya badan legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat UU itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah," kata Yusril.

Dia menjelaskan, aturan itu juga mengatur, sebelum badan itu terbentuk, maka tugasnya dijalankan Kemenkumham. Namun kementerian itu sudah dipecah menjadi tiga kementerian, dan dengan satu menko yang mengoordinasikan.

"Badan Legislasi Nasional sampai sekarang belum dilakukan, kami sudah mengambil langkah-langkah dan telah juga menyampaikan kepada Bapak Presiden dan telah melakukan rapat koordinasi dengan tiga menteri di bawah koordinasi kementerian koordinator ini, mengusulkan untuk pembentukan Badan Legislasi Nasional," ujarnya.

Jika dibentuk, bisa saja badan baru atau transformasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional. Hal itu nantinya diserahkan di tangan Presiden Prabowo.

"Diusulkan apakah itu akan di bawah Kementerian Hukum, Menteri Hukum merangkap sebagai Kepala Badan Legislasi Nasional seperti Bappenas, BPN atau akankah ditarik ke Kemenko," ucap dia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.