Supratman Dukung Pembentukan Badan Legislasi Nasional: Untuk Reformasi Hukum Pemerintah

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pihaknya akan ikut memberikan dukungan terhadap kehadiran Badan Legislasi Nasional, sebagaimana dukungan yang diberikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
"Ya tergantung Presiden. Kalau Presiden mau bangun, bentuk badan legislasi nasional, ya Kementerian Hukum nggak ada masalah,” kata Supratman, ditulis Selasa (18/2/2025).
Dia menjelaskan, saat ini kewenangan, perencanaan, sampai pada pembentukan peraturan perundang-undangan pemerintah dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Perundang-undangan (PP) kementerian hukum.
Baca Juga: Reformasi Investasi Arab Saudi Jadi Peluang Baru bagi Investor Asing di Kota Suci
"Nah tapi kan bentuknya bisa berubah. Kayak seperti Menteri ATR, Kepala Badan Pertanahan Atau Menteri Investasi, Kepala Badan Penanaman Modal. Atau mungkin, apakah mau dibuat terpisah, Atau Menteri Hukum, garis miring Kepala Badan Legislasi Nasional. Nah itu alternatifnya masih panjang," jelas dia.
Dia pun menegaskan, keberadaan Badan Legislasi Nasional dibutuhkan untuk mereformasi pihak yang berwenang, menjalankan tugas menggodok rancangan produk legislasi di internal pemerintah sebelum diajukan ke DPR RI.
"Tetapi intinya kita butuh untuk melakukan reformasi, menyangkut soal siapa yang akan menangani soal legislasi di pemerintah," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pembentukan Badan Legislasi Nasional. Nantinya badan itu bertugas menggodok dan mengoordinasikan rancangan undang-undang sebelum dibawa ke DPR.
Dirinya menjelaskan, pembentukan Badan Legislasi Nasional diamanatkan dalam perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam aturan itu, ranah dari eksekutif untuk mengeksekusinya.
"Ketika terjadi perubahan terhadap UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebenarnya telah diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legislasi Nasional, seperti halnya DPR punya badan legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat UU itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah," kata Yusril.
Dia menjelaskan, aturan itu juga mengatur, sebelum badan itu terbentuk, maka tugasnya dijalankan Kemenkumham. Namun kementerian itu sudah dipecah menjadi tiga kementerian, dan dengan satu menko yang mengoordinasikan.
"Badan Legislasi Nasional sampai sekarang belum dilakukan, kami sudah mengambil langkah-langkah dan telah juga menyampaikan kepada Bapak Presiden dan telah melakukan rapat koordinasi dengan tiga menteri di bawah koordinasi kementerian koordinator ini, mengusulkan untuk pembentukan Badan Legislasi Nasional," ujarnya.
Jika dibentuk, bisa saja badan baru atau transformasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional. Hal itu nantinya diserahkan di tangan Presiden Prabowo.
"Diusulkan apakah itu akan di bawah Kementerian Hukum, Menteri Hukum merangkap sebagai Kepala Badan Legislasi Nasional seperti Bappenas, BPN atau akankah ditarik ke Kemenko," ucap dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








