Menkum Tegaskan Penolakan UU KUHAP Harus Objektif

AKURAT.CO Pemerintah menanggapi munculnya kelompok masyarakat yang menyuarakan penolakan terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan sikap penolakan harus dilihat secara objektif, mengingat proses penyusunan KUHAP yang baru dilakukan dengan tingkat partisipasi publik terbesar sejauh ini.
"Jadi sekarang kan gini, penolakannya kita harus objektif. Tadi Pak Habib sudah menjelaskan dan tim kami dengan dari pemerintah, belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti halnya dengan KUHAP," kata Supratman usai menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2025).
Baca Juga: Puan Bantah Pengesahan RUU KUHAP Terburu-buru: Prosesnya Berjalan Hampir 2 Tahun
Dia menjelaskan, pemerintah membuka ruang masukan seluas mungkin, termasuk kepada kampus-kampus di seluruh Indonesia. Politisi Partai Gerindra ini menilai wajar, jika ada perbedaan pandangan dalam proses tersebut.
"Karena itu tadi beberapa usulan dari perguruan tinggi kemudian bahwa ada yang setuju, ada yang tidak setuju itu biasa," lanjutnya.
Menurutnya, KUHAP baru membawa sejumlah pembaruan penting yang justru memperkuat perlindungan terhadap warga negara.
"Tapi secara umum, bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek praperadilan," jelasnya.
Dia menambahkan, tiga aspek tersebut dirancang untuk menutup ruang kesewenang-wenangan aparat, sekaligus memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan.
Baca Juga: RUU KUHAP Resmi Jadi UU, DPR Minta Publik Tak Terprovokasi Hoaks
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengambilan keputusan dan menegaskan bahwa berbagai informasi menyesatkan mengenai RUU tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang KUHAP. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. Seruan 'setuju' dari seluruh fraksi terdengar sebelum dia mengetuk palu pengesahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








