Menkum Tegaskan Penolakan UU KUHAP Harus Objektif

AKURAT.CO Pemerintah menanggapi munculnya kelompok masyarakat yang menyuarakan penolakan terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan sikap penolakan harus dilihat secara objektif, mengingat proses penyusunan KUHAP yang baru dilakukan dengan tingkat partisipasi publik terbesar sejauh ini.
"Jadi sekarang kan gini, penolakannya kita harus objektif. Tadi Pak Habib sudah menjelaskan dan tim kami dengan dari pemerintah, belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti halnya dengan KUHAP," kata Supratman usai menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2025).
Baca Juga: Puan Bantah Pengesahan RUU KUHAP Terburu-buru: Prosesnya Berjalan Hampir 2 Tahun
Dia menjelaskan, pemerintah membuka ruang masukan seluas mungkin, termasuk kepada kampus-kampus di seluruh Indonesia. Politisi Partai Gerindra ini menilai wajar, jika ada perbedaan pandangan dalam proses tersebut.
"Karena itu tadi beberapa usulan dari perguruan tinggi kemudian bahwa ada yang setuju, ada yang tidak setuju itu biasa," lanjutnya.
Menurutnya, KUHAP baru membawa sejumlah pembaruan penting yang justru memperkuat perlindungan terhadap warga negara.
"Tapi secara umum, bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek praperadilan," jelasnya.
Dia menambahkan, tiga aspek tersebut dirancang untuk menutup ruang kesewenang-wenangan aparat, sekaligus memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan.
Baca Juga: RUU KUHAP Resmi Jadi UU, DPR Minta Publik Tak Terprovokasi Hoaks
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengambilan keputusan dan menegaskan bahwa berbagai informasi menyesatkan mengenai RUU tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang KUHAP. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. Seruan 'setuju' dari seluruh fraksi terdengar sebelum dia mengetuk palu pengesahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








