THR Pengemudi Online Jadi Tantangan Regulasi dan Masa Depan Ketenagakerjaan

AKURAT.CO Para pengemudi transportasi online kembali menggelar unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan guna menuntut pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Tuntutan ini mengemuka seiring dengan perdebatan mengenai status hukum para pengemudi online sebagai mitra atau pekerja.
Pengamat Hukum Ketenagakerjaan, Johan Imanuel, menyoroti beberapa aspek dalam tuntutan tersebut.
Menurutnya, meski pengemudi online disebut sebagai mitra, dalam praktiknya terdapat elemen-elemen ketenagakerjaan yang melekat.
Baca Juga: Pemerintah Terima 1.475 Aduan Terkait THR Lebaran
"Sebagai contoh, sebelum menjadi pengemudi online, mereka tetap harus melalui proses seleksi, mirip seperti melamar pekerjaan. Selain itu, jika mereka tidak melakukan antarannya tentu tidak akan ada pendapatan. Esensi dari menjadi pengemudi online adalah hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak, sebagaimana diatur dalam UUD 1945," jelas Johan, kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Ia mengatakan, pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, harus menyikapi tuntutan tersebut dengan bijak.
Agar tidak mengganggu kelangsungan usaha aplikator atau perusahaan penyedia transportasi berbasis online.
"Menteri Ketenagakerjaan harus berdiskusi dengan para penyedia layanan transportasi digital agar regulasi yang diundangkan terkait THR bagi pengemudi online dapat dilaksanakan secara realistis," kata Johan.
Baca Juga: Cara Mudah Transfer THR dengan GoPay
Johan menilai jika pemerintah menyambut baik tuntutan pengemudi online, maka perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Hal ini bertujuan untuk memperjelas status hukum pengemudi online sebagai pekerja.
"Jika Menteri Ketenagakerjaan merespons positif tuntutan THR ini, maka sebelum mengeluarkan peraturan, definisi pekerja atau buruh dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan harus diperluas agar mencakup pengemudi online," ujarnya.
Menurutnya, momentum ini dapat dimanfaatkan untuk merevisi UU Ketenagakerjaan secara menyeluruh, terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Klaster Ketenagakerjaan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: KB Bank Bagi-bagi THR Jutaan Rupiah Melalui Kompetisi Video Reels dan TikTok
Johan mengingatkan pemerintah untuk tetap membuka ruang partisipasi publik dalam setiap revisi peraturan perundang-undangan.
"Setiap revisi undang-undang, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan, harus melibatkan partisipasi masyarakat. Agar tidak hanya menjadi upaya memenuhi target program legislasi nasional semata," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







