BPPA Pilih Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028, Segera Ditetapkan Melalui Keppres

AKURAT.CO Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers telah memilih sembilan Anggota Dewan Pers periode 2025-2028.
Berita acara penyerahan laporan kerja BPPA disampaikan kepada Dewan Pers pada Selasa (4/2/2025) lalu di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Berita acara diserahkan Ketua BPPA, Bambang Santoso, dengan diterima oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
Ikut menyaksikan langsung penyerahan berita acara tersebut antara lain beberapa anggota Dewan Pers seperti Totok Suryanto, Asep Setiawan dan Sapto Anggoro. Serta Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, yang mengikuti secara daring.
Anggota BPPA lainnya juga hadir, baik secara langsung maupun daring.
Baca Juga: Dewan Pers: Jangan Salah Mengemas Berita Seputar Terorisme
Pada hari yang sama, Dewan Pers menggelar sidang pleno yang dipimpin Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
Dewan Pers secara aklamasi menyetujui sembilan Anggota Dewan Pers periode 2025-2029 yang telah dipilih BPPA sekaligus membubarkan keberadaan BPPA.
Ninik Rahayu atas nama Dewan Pers menyampaikan terima kasih kepada BPPA yang telah bekerja dengan baik.
Diketahui, BPPA mulai menjalankan tugas sejak Agustus 2024.
Sebelum memilih sembilan Anggota Dewan Pers, pada 19 Februari 2025, BPPA menyeleksi para pelamar menjadi 18 calon yang mewakili tiga unsur, yakni wartawan, pimpinan perusahaan pers dan tokoh masyarakat.
Masing-masing unsur diwakili oleh enam calon.
Baca Juga: Dewan Pers Sudah Serahkan Draf Perpres Publisher Right Ke Jokowi
Dari 18 calon yang ada kemudian terpilih sembilan Anggota Dewan Pers periode 2025-2028.
Berikut sembilan Anggota Dewan Pers 2025-2028:
Unsur wartawan;
1. Abdul Manan
2. Maha Eka Swasta
3. Muhammad Jazuli
Unsur pimpinan perusahaan pers;
1. Dahlan Dahi
2. Totok Suryanto
3. Yogi Hadi Ismanto
Unsur tokoh masyarakat;
1. Komaruddin Hidayat
2. M. Busyro Muqoddas
3. Rosarita Niken Widiastuti.
Baca Juga: Dewan Pers Dorong Penguatan Etika Jurnalistik untuk Pilkada 2024 yang Bermartabat
Selanjutnya, sembilan nama Anggota Dewan Pers periode 2025-2028 tersebut akan diajukan ke Sekretariat Negara untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden.
Adapun, serah terima jabatan Anggota Dewan Pers akan dilakukan pada pertengahan Mei 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









