Penukaran Uang Baru 2025 di Jakarta: Daftar Lokasi, Jadwal, dan Cara Mendaftar

AKURAT.CO BI resmi membuka layanan penukaran uang baru untuk menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025, di sejumlah daerah termasuk Jakarta.
Melalui program ini, Bank Indonesia (BI) berkolaborasi dengan bank-bank di seluruh Indonesia untuk mempermudah masyarakat dalam menukarkan uang lama ke uang baru.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru
Di sisi lain, BI telah menyiapkan dana sebesar Rp 180,9 triliun untuk mendukung program ini.
Masyarakat nantinya dapat melakukan penukaran uang melalui aplikasi PINTAR atau Penukaran dan Tarik Uang Rupiah, yang diharapkan dapat meminimalkan antrean panjang di lokasi penukaran.
Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru 2025
1. Masjid Al-Azhar
Alamat:
Jalan Sisingamangaraja XII No. 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Jadwal:
4 Maret 2025 (13.00 - 14.00 WIB)
2. Masjid K.H. Hasyim Ashari
Alamat:
Jalan Daan Mogot KM 14,5 No.14, RT.3/RW.14, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Jadwal:
4 Maret 2025 (13.00 - 14.00 WIB)
6 Maret 2025 (12.00 - 12.00 WIB)
3. Islamic Center
Alamat:
Jalan Kramat Jaya Raya RW 1, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Jadwal:
5 Maret 2025 (13.00 - 14.00 WIB)
4. Masjid Istiqlal
Alamat:
Jl. Taman Wijaya Kusuma, Ps. Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Jadwal:
5 Maret 2025 (13.00 - 14.00 WIB)
5. Masjid At-Tin
Alamat:
Jalan Raya Taman Mini Pintu 1, Jakarta Timur.
Jadwal:
6 Maret 2025 (12.00 - 13.00 WIB)
Jadwal Penukaran Uang Baru 2025
Layanan penukaran uang baru dibagi menjadi empat periode pemesanan sebagai berikut:
- Periode I: 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB, untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
- Periode II: 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.
- Periode III: 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.
- Periode IV: 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Cara Mendaftar Penukaran Uang Baru
1. Kunjungi https://pintar.bi.go.id/.
2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
3. Tentukan provinsi, lokasi, dan waktu penukaran.
4. Isi data diri lengkap (NIK, nama, nomor telepon, email) dan jumlah uang yang ingin ditukarkan.
5. Dapatkan bukti pemesanan dan bawa saat mendatangi kas keliling di lokasi yang dipilih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







