Strategi Nasional: Program 1 RW 1 Bank Sampah untuk Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas

AKURAT.CO Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) resmi meluncurkan program nasional 1 RW 1 Bank Sampah sebagai langkah strategis dalam optimalisasi pengelolaan sampah berbasis komunitas.
Program ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) melalui Bank Sampah.
Dengan pendekatan partisipatif, program ini bertujuan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah dari tingkat terkecil, yakni Rukun Warga (RW).
Dalam kurun waktu 2025-2029, pemerintah menargetkan pembentukan 83.451 bank sampah baru di seluruh Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam paparan di hadapan Komisi XII DPR RI, menyatakan, program ini akan mempercepat pencapaian target pengurangan sampah nasional serta meningkatkan nilai ekonomi dari pengelolaan sampah berbasis komunitas.
Baca Juga: DPRD Jakarta Desak Pemprov Bangun Kanal Pengendali Banjir
Program 1 RW 1 Bank Sampah merupakan perwujudan Rencana Strategis KLH 2020-2024, yang menekankan pentingnya pemilahan sampah dari sumbernya (segregation at source). Sampah akan dikategorikan ke dalam lima jenis utama:
1. Sampah organik
2. Sampah kertas
3. Sampah plastik
4. Sampah logam
5. Sampah berbahaya rumah tangga
Dengan sistem ini, pemerintah menargetkan pengolahan kembali sampah menjadi sumber daya bernilai ekonomi melalui konsep reduce-reuse-recycle-recovery (4R), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Menurut data Sistem Informasi Bank Sampah Nasional (SIBSN) per Februari 2025, saat ini terdapat:
- 371 Bank Sampah Induk
- 24.893 Bank Sampah Unit
- 892.456 nasabah aktif di 447 kabupaten/kota
- Volume sampah terkelola: 3.245 ton/tahun
- Komposisi sampah terkelola: 45,3 persen plastik, 29,7 persen kertas, 13,2 persen logam, 8,1 persen kaca, dan 3,7 persen lainnya.
Dari pengelolaan sampah ini, total nilai ekonomi yang dihasilkan mencapai Rp5,73 miliar per tahun, dengan rata-rata pendapatan tambahan bagi pengelola bank sampah di tingkat RW sebesar Rp175.000 hingga Rp350.000 per bulan.
Melalui implementasi program secara nasional, pemerintah memproyeksikan:
- Volume sampah terkelola meningkat menjadi 15.750 ton per tahun (peningkatan 485 persen).
- Total nilai ekonomi dari bank sampah meningkat menjadi Rp27,8 miliar per tahun (peningkatan 485 persen).
Baca Juga: Ustaz Muhamad Abror: Jadikan Ramadan sebagai Momentum Merawat Lingkungan
Dengan strategi ini, pemerintah berharap dapat mengurangi ketergantungan pada TPA, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ekonomi sirkular, serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










