Mantan Mendikti Saintek Satryo Soemantri Bantah Rencanakan Kenaikan UKT, Sebut Pernyataannya Disalahartikan

AKURAT.CO Mantan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, membantah, dirinya menginisiasi kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) saat masih menjabat.
Satryo menjelaskan, isu tersebut muncul akibat pernyataannya dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR pada 12 Februari 2025, yang kemudian menjadi sorotan publik.
Ia menegaskan, kebijakan efisiensi anggaran berasal dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta setiap kementerian mengajukan pemotongan anggaran.
“Kementerian kami diminta melakukan efisiensi hingga Rp22 triliun dari total anggaran Rp57 triliun. Saat penyusunan pemotongan, Kementerian Keuangan kemudian menetapkan efisiensi sebesar Rp14 triliun,” ujar Satryo, dikutip Minggu (9/3/2025).
Ia menyebut, pemotongan anggaran tersebut mencakup berbagai pos, termasuk beasiswa, KIP Kuliah, dan bantuan perguruan tinggi.
Baca Juga: Satryo Soemantri Ungkap Alasan di Balik Reshuffle: Presiden Alergi Terhadap Demo
Namun, dirinya berupaya keras agar pemangkasan tidak berdampak pada mahasiswa, terutama dalam hal beasiswa dan UKT.
“Saya berusaha mati-matian agar beasiswa dan UKT tidak terdampak. Saya ingin memastikan tidak ada kenaikan UKT akibat efisiensi ini,” tegasnya.
Namun, Satryo mengaku bahwa pernyataannya mengenai kemungkinan kenaikan UKT justru dipelintir dan dibesar-besarkan oleh media, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Rapat itu terbuka dan diliput media. Tapi kemudian penyampaiannya diolah sedemikian rupa agar terlihat heboh. Itu trik media untuk menarik perhatian pembaca,” ujarnya.
Akibat pemberitaan tersebut, ia mengaku ditegur oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Jaya, yang menilai pernyataannya menimbulkan kegaduhan dan memicu demonstrasi mahasiswa.
“Itu dianggap fatal oleh Mayor Teddy karena menimbulkan kegaduhan,” ungkapnya.
Dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025), Satryo mengungkapkan, Kementerian Keuangan meminta efisiensi anggaran Kemendikti Saintek dari Rp56,6 triliun menjadi Rp42,3 triliun, termasuk pemangkasan anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) hingga 50 persen.
Baca Juga: Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Baru di Jakarta dan Bekasi, Ini Jadwal dan Lokasinya
“BOPTN yang awalnya Rp6,01 triliun dipotong separuhnya. Kami usulkan agar anggaran ini dikembalikan ke pagu awal, karena jika dipangkas, ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan UKT,” jelasnya.
Selain itu, program revitalisasi perguruan tinggi negeri yang awalnya memiliki pagu Rp856,2 miliar juga dipotong 5 persen. Satryo pun mengajukan permintaan agar anggaran tersebut dikembalikan ke nilai semula.
Dengan adanya klarifikasi ini, Satryo berharap publik dapat memahami bahwa dirinya tidak pernah mengusulkan kenaikan UKT, melainkan justru berupaya mencegahnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









