Fakta di Balik Isu Dana Reses DPR Naik Jadi Rp756 Juta, Ini Kata Dasco

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya kenaikan dana reses anggota DPR menjadi Rp756 juta.
Ia menjelaskan, tambahan dana tersebut terjadi akibat kesalahan transfer oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, bukan karena kebijakan baru.
“Memang sebelumnya ada rencana kenaikan sebesar Rp54 juta, tapi tidak jadi diberlakukan, termasuk untuk tunjangan perumahan,” ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).
“Namun ada kesalahan dari Setjen yang menyebabkan sebagian anggota menerima dana lebih. Uang itu sudah langsung didebit kembali.”
Dasco menegaskan, besaran dana reses yang berlaku saat ini adalah Rp702 juta per anggota DPR, naik dari sebelumnya Rp400 juta pada periode 2019–2024.
Baca Juga: Indonesia Tolak Visa Atlet Israel
Kenaikan tersebut disebabkan oleh penambahan indeks dan jumlah titik kegiatan anggota dewan selama masa reses.
Ia menjelaskan, usulan kenaikan dana reses telah diajukan sejak Januari 2025 dan baru disetujui pada Mei 2025.
Dengan demikian, dana reses pada masa Januari hingga Mei 2025 masih menggunakan besaran lama sebesar Rp400 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









