TNI Harus Jadi Alat Pertahanan Negara Profesional Tak Terganggu Jabatan Sipil

AKURAT.CO Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, mengatakan bahwa TNI harus betul-betul menjadi alat pertahanan negara yang profesional.
Jika ada prajurit militer yang ingin menduduki jabatan sipil, maka dia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, demi menjaga profesionalitas TNI.
"Kita ingin agar militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali kepada UU yang mengatur, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata dia, Sabtu (15/3/2025).
Wakil Ketua Umum PKB itu mengatakan, dalam Pasal 47 UU TNI sangat jelas disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri, atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Baca Juga: KSAD: Seskab Letkol Teddy di Bawah Setmilpres, Tak Harus Mundur dari TNI
"Apakah yang sekarang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan? Mari kita koreksi bersama," ujarnya.
Dalam Pasal 1 amanat tersebut, tidak dijalankan oleh para prajurit, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan) hanya mengimbau, tidak ada tindakan tegas. Seharusnya, Panglima TNI dan Menhan menegakkan aturan itu, bukan hanya mengimbau.
"Mestinya ditegakkan ini, karena ini undang-undang. Undang-undang yang mengatur agar profesionalitas TNI betul-betul terjaga. Hari ini tidak terjaga kalau ini tidak dilaksanakan," jelas Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.
Dia menekankan, agar UU TNI ditegakkan. Jika aturan itu tidak ditegakkan, maka akan terus muncul kecurigaan terhadap TNI.
Baca Juga: Panglima: Dirut Bulog dan Irjen Kementan Harus Mundur dari TNI
"Kita sayang kepada TNI, sayang kepada militer. Maka UU yang mengatur dirinya harus didipslinkan dulu, sebelum mendisiplinkan yang lain. Kalau ini tidak disiplinkan, akan terus muncul kecurigaan-kecurigaan, termasuk soal revisi dan yang lain. Apakah untuk ini ada revisi kira-kira begitu,?" papar Gus Jazil.
Wakil Ketua Umum DPP PKB itu menegaskan bahwa PKB sebagai partai yang lahir saat Reformasi, betul-betul menginginkan agar tentara menjadi alat pertahanan negara yang professional. Untuk itu, TNI harus fokus melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang.
"Kami PKB yang lahir pada saat reformasi, betul-betul menginginkan tentara menjadi alat pertahanan negara yang professional. Jangan diganggu supaya fokus di situ!" tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







