Akurat
Pemprov Sumsel

Cek Besaran THR dan Gaji Ke-13 Pejabat di Indonesia, Mulai dari Presiden hingga Anggota DPR!

Iim Halimatus Sadiyah | 17 Maret 2025, 13:30 WIB
Cek Besaran THR dan Gaji Ke-13 Pejabat di Indonesia, Mulai dari Presiden hingga Anggota DPR!

AKURAT.CO Pemerintah kembali menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pejabat tinggi seperti Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, para Menteri, serta anggota DPR.

Ketentuan THR dan gaji ke-13 para pejabat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kebijakan THR merupakan tradisi tahunan yang bertujuan memberikan tambahan penghasilan kepada aparatur negara menjelang Hari Raya Idul Fitri dan pertengahan tahun.

THR tahun ini akan dibayarkan sebelum Lebaran, sementara gaji ke-13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu pegawai yang memiliki anak sekolah.

Baca Juga: THR PNS 2025 Cair Hari Ini? Cek Jadwal dan Besarannya di Sini!

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, yakni mulai hari ini, Senin (17/3/2025). Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Dikutip berbagai sumber, Senin (17/3/2025), berikut ini daftar lengkap besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, para Menteri, serta anggota DPR, MPR, dan DPD.

Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok Presiden ditetapkan enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, sedangkan untuk Wakil Presiden akan menerima empat kali lipatnya. Saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah Rp5.040.000 per bulan.

Baca Juga: Tempat Penukaran Uang Baru THR Lebaran 2025 Terdekat, Bagaimana Cara Cek Lokasinya?

Dengan perhitungan tersebut:

 

  • Gaji pokok Presiden Prabowo: 6 (bulan) × Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000 per bulan

  • Gaji pokok Wakil Presiden Gibran: 4 (bulan) × Rp 5.040.000 = Rp 20.160.000 per bulan

  • Tunjangan jabatan Presiden: Rp32.500.000

  • Tunjangan jabatan Wakil Presiden: Rp22.000.000

Jika hanya memperhitungkan gaji pokok dan tunjangan jabatan, THR yang diterima Presiden Prabowo diperkirakan sebesar Rp62.740.000, sedangkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming sekitar Rp42.160.000.

Jumlah ini belum mencakup tunjangan tambahan lainnya, seperti tunjangan keluarga, pangan, dan tunjangan kinerja, yang dapat meningkatkan total penerimaan mereka.

Besaran THR Para Menteri Kabinet

Gaji pokok para Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yang menetapkan bahwa setiap Menteri menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Baca Juga: THR Cair Lebih Cepat, Konsumsi Meningkat atau Jadi Beban bagi Pengusaha?

Selain gaji pokok, para menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan yang cukup besar, yaitu:

  • Gaji pokok Menteri: Rp5.040.000 per bulan
  • Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan

Dengan hanya menghitung dua komponen ini, THR yang diterima seorang Menteri di Indonesia diperkirakan sekitar Rp18.648.000.

Namun, jumlah tersebut masih bisa bertambah jika memperhitungkan tunjangan lain yang melekat pada jabatan tersebut.

Besaran THR Anggota DPR

Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 serta beberapa regulasi tambahan. Berikut rincian gaji pokok DPR:

  • Ketua DPR: Rp5.040.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
  • Anggota DPR: Rp4.200.000

Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan, di antaranya:

  • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
  • Tunjangan istri/suami: Rp420.000
  • Tunjangan anak: Rp168.000
  • Tunjangan pangan: Rp198.000
  • Uang paket sidang: Rp2.000.000

Jika hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan jabatan, seorang anggota DPR diperkirakan menerima THR lebih dari Rp13.000.000. 

Itulah informasi lengkap mengenai THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh Presiden, Wakil Presiden, dan para Menteri, dan anggota DPR.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.