Ketua KSPSI: TKA Ilegal Rugikan Negara, Pemerintah Harus Perketat Pengawasan

AKURAT.CO Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, menilai, maraknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Indonesia mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Ia meminta pemerintah lebih serius mengawasi dan menindak TKA yang bekerja tanpa dokumen resmi.
Menurut Jumhur, pengawasan terhadap TKA ilegal sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah, asalkan ada keseriusan dari pihak pemerintah.
“Mereka tinggal mau aja. Tidak ada susahnya. Setiap ada orang asing, datangi perusahaannya, cek seluruh dokumen mereka. Sangat mudah bos, tinggal datang orang imigrasi, selesai kok,” kata Jumhur saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Selasa (19/3/2025).
Jumhur menjelaskan, keberadaan TKA ilegal menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. Setiap TKA seharusnya membayar pajak sebesar 100 dolar per bulan atau sekitar 1.200 dolar per tahun.
Jika ribuan TKA ilegal tidak terdata, kerugian negara bisa mencapai jutaan dolar setiap tahunnya.
“Kalau mereka bekerja bertahun-tahun tanpa membayar pajak, tentu ini menjadi masalah besar. Negara bisa dirugikan secara signifikan,” tegasnya.
Menurut Jumhur, pengawasan terhadap TKA merupakan tugas utama dari Imigrasi yang memiliki data lengkap terkait status orang asing di Indonesia.
Namun, perlu ada koordinasi dengan dinas tenaga kerja untuk melakukan inspeksi di lapangan.
“Imigrasi seharusnya tahu orang itu datang dan bekerja di perusahaan apa. Kalau ada orang asing ramai-ramai datang ke Morowali atau daerah pertambangan, ya tinggal koordinasi dengan Disnaker untuk melakukan sweeping,” ujarnya.
Namun, ia juga mengungkapkan bahwa sering kali petugas pengawas tenaga kerja dipersulit saat hendak melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Mereka kadang nggak boleh masuk oleh satpam. Padahal mereka mau melakukan pengecekan. Kalau nggak ada izin atau janji, mereka tidak bisa masuk,” kata Jumhur.
Jumhur menyoroti kasus seorang tenaga kerja asing (TKA) berinisial TCL dari Singapura yang diduga bekerja sejak 2016 di tiga perusahaan besar di Indonesia tanpa izin ketenagakerjaan.
Ia menegaskan bahwa setiap TKA harus mengantongi izin dari Kemenaker berupa RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018.
“Perusahaan sekarang lebih mudah mengajukan jumlah TKA. Berapa pun jumlah yang diajukan di RPTKA dianggap sudah bagian dari izin. Ini yang salah,” tegasnya.
Jumhur juga menilai aturan terbaru justru mempermudah masuknya TKA tanpa mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja lokal.
“Dulu, aturan tenaga kerja asing yang diterapkan adalah untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan bertujuan untuk alih teknologi kepada pekerja Indonesia. Namun, setelah banyak investasi dari Cina, aturan itu banyak berubah,” jelasnya.
Ia menyebutkan, kini persyaratan kemampuan berbahasa Indonesia untuk TKA telah dihapus. Bahkan, di beberapa tempat, pekerja lokal justru dipaksa belajar bahasa Cina agar dapat bekerja.
“Aturan satu banding sepuluh (1 TKA untuk 10 pekerja lokal) juga sudah dihapus. Sekarang malah bisa jadi 90 persen TKA dan hanya 10 persen pekerja Indonesia. Ini kalau tidak salah diatur dalam Perpres dan peraturan turunannya,” paparnya.
Lebih jauh, Jumhur mengungkapkan bahwa ketimpangan pendapatan antara pekerja asing dan pekerja lokal masih sangat terasa.
“Gaji TKA bisa tiga hingga lima kali lipat lebih besar dari pekerja lokal. Ini adalah diskriminasi yang seharusnya tidak boleh terjadi. Namun, praktik ini justru sering ditemukan, terutama di perusahaan yang berasal dari Cina,” ungkapnya.
Baca Juga: Jika Menang Lawan Australia, Berapa Potensi Poin Timnas Indonesia di Ranking FIFA dan Klasemen?
Menurut Jumhur, keberadaan TKA ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga mempersempit kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
“Kita hanya jadi penonton di tanah kelahiran kita, tanah nenek moyang kita. Sementara mereka berpesta dan mengeruk kekayaan alam Indonesia,” katanya dengan nada geram.
Dari sisi ekonomi, lanjutnya, penggunaan TKA yang berlebihan membuat keuntungan dari investasi asing tidak terserap di dalam negeri.
“Kalau mayoritas pekerjanya dari negara asal investasi, maka tidak ada *return value added* yang terserap di Indonesia. Gaji mereka tetap lari ke luar negeri,” tegas Jumhur.
Jumhur menyebutkan bahwa regulasi di era kepemimpinan Jokowi sangat tidak ramah terhadap tenaga kerja lokal.
“Regulasi yang lama perlu ditegakkan lagi. Dengan aturan yang sekarang, tetap saja tidak ada investasi besar yang benar-benar menguntungkan tenaga kerja Indonesia,” tukasnya.
Ia menegaskan bahwa perlu adanya evaluasi terhadap kebijakan yang dianggap terlalu menguntungkan tenaga kerja asing.
Pemerintah diminta mengembalikan peraturan yang lebih berpihak kepada pekerja lokal agar kesejahteraan mereka dapat terjamin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










