Akurat
Pemprov Sumsel

IPHI Dukung Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji

Atikah Umiyani | 20 Maret 2025, 01:00 WIB
IPHI Dukung Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji

AKURAT.CO Upaya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mendapat dukungan luas, termasuk dari Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI).

Pembaruan regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat pengelolaan dana haji agar lebih aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat optimal bagi jemaah haji Indonesia.

Anggota Dewan Pembina IPHI, Iskandar Zulkarnain, menyatakan, salah satu tujuan utama dari revisi ini adalah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk pemerintah.

"Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan untuk menghindari miskoordinasi serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji," ujar Zulkarnain di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Sebagai solusi untuk mengoptimalkan koordinasi antar berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat dalam kebijakan haji, IPHI mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji.

Baca Juga: Sudah Terealisasi! Lebih dari 130 Ribu Rumah Subsidi Terbangun

Menurut Zulkarnain, komite ini akan memiliki peran strategis dalam mengatur kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, serta memastikan efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji.

“Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji sehingga kebijakan yang diambil lebih terintegrasi dan berbasis data,” harapnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) dengan tegas menolak usulan pembubaran BPKH dan justru mengusulkan amandemen terhadap UU No. 34 Tahun 2014.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, IPHI menekankan bahwa BPKH merupakan hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah.

Oleh karena itu, eksistensinya harus dipertahankan demi menjaga independensi dalam pengelolaan dana haji.

“Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk mengembalikannya ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional,” tegas Ketua DPP IPHI, Anshori.

Ia menambahkan, IPHI sebagai salah satu pencetus dan pendiri BPKH akan berada di garis depan dalam mempertahankan keberadaan lembaga tersebut.

Baca Juga: Perempuan Rentan terhadap Kasus Perdagangan Orang, Pemerintah Perkuat Pencegahan

Sebelum terbentuknya BPKH, pengelolaan dana haji dinilai rawan penyalahgunaan akibat kurangnya pengawasan yang memadai.

Oleh karena itu, menurut Anshori, pembubaran BPKH bukanlah solusi yang tepat, melainkan langkah mundur yang dapat menggerus kepercayaan jemaah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.